•Juni 6, 2009 • 1 Komentar

klik disini!

Prahara Manohara

•Juni 23, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

prahara manoharaTelah lahir selebriti baru, dengan menggemparkan hubungan dua buah negara, melibatkan agen rahasia FBI, mencoreng aib keluarga sebuah kesultanan, bagaikan kisah dalam sebuah film dan negeri dongeng, menghebohkan berbagai media cetak dan elektronik dan berakhir dengan tawaran peran sebuah sinetron dengan bayaran menghebohkan! Heboh! Geboh!

Itulah kisah seorang wanita bernama Manohara, sebuah kasus yang sebenarnya sebatas permasalahan rumah tangga, namun bergaung hingga menyeberangi lautan belantara. Bila seorang wanita dalam berumah tangga sudah merasa tidak ada kecocokan dan keharmonisan, Islam memperbolehkan mengajukan gugatan cerai dengan alasan yang tentu harus sesuai syariat (khulu).

Misalnya, sang wanta sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah al-khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya al-khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami.

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan al-khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.

Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya al-khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14]

Namun prahara Manohara bisa terjadi lantaran ketidakmampuan seorang istri yang terkekang dan terkurung dalam sebuah istana, yang konon menurut cerita ia tidak mampu mengajukan gugatan cerai karena bagaikan hidup dalam penjara berlapis. Manohara mungkin ada benarnya, namun jangan pula kemudian ia mengumbar aib suaminya di depan media, karena itu haram baginya. Cukuplah majlis hakim yang mengetahui, dan orang-orang yang berkompeten. Islam menyelesaikan konflik dengan apik. Tidak berlebihan, tidak dengan mengumbar tayangan infotaintment yang sungguh tidak berpendidikan dan mengindahkan norma syariat. Okey? (abuibrahim)

Padamnya Rasa Cemburu

•Juni 20, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

obat hatiCemburu, asal tidak berlebihan, merupakan salah satu sifat terpuji yang harus dimiliki pasangan suami istri. Sayangnya, kerusakan moral atas nama modernitas telah mengikis rasa cemburu itu. Walhasil, pintu perselingkuhan pun terbuka lebar hingga berujung pada runtuhnya bangunan rumah tangga.

Banyak kita jumpai fenomena di mana seorang suami tidak lagi merasa berat hati bila melihat istrinya keluar rumah berdandan lengkap dengan beraneka polesan make-up di wajah. Sang istri datang ke pesta, ke pusat perbelanjaan, ataupun ke tempat kerja hanya dengan pakaian ‘sekedarnya’ yang memperlihatkan auratnya. Tak cuma itu, keluarnya istri dari rumah pun seringkali hanya ditemani sopir pribadinya.

Hati suami seakan tak tergerak. Darahnya pun seolah tidak mendidih melihat semua itu. Justru terselip rasa bangga bila istrinya dapat tampil cantik di hadapan banyak orang. Parahnya lagi, dia tetap merasa tenang ketika ada lelaki lain yang mendekati istrinya dan berbicara dengan nada akrab. Bahkan sekali lagi dia merasa bangga bila lelaki lain itu mengagumi kecantikan istrinya.

Yang ironis, sang suami dengan semua itu, kemudian memandang dirinya sebagai seorang yang berpikiran maju, moderat, penuh pengertian, dan mengikuti perkembangan jaman. Innalillahi wa inna ilaihi raji‘un.

Kebobrokan akhlak yang sangat parah pun menimpa, tatkala ghirah itu hilang… tatkala bara cemburu itu padam… Seorang suami tidak lagi memiliki ghirah terhadap istrinya, tidak ada rasa cemburu yang membuat dia menjaga istri dengan baik. Menyimpannya dalam istana yang mulia agar tidak terjamah tatapan mata dan sentuhan tangan yang tidak halal… Tidak ada lagi rasa cemburu di hatinya yang dapat mendorong untuk menjaga istrinya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, agar tidak melakukan pelanggaran akhlak dan moral. Bahkan, dia sendiri terjerembab, jatuh dalam jurang kenistaan.
Ghirah yang Hilang

Bila kita bandingkan kenyataan yang kita dapati pada hari ini dan kisah masa lalu, maka yang terucap hanyalah kata rindu, rindu kepada masa lalu. Betapa orang-orang dahulu begitu menjaga wanita mereka. Tidak mereka biarkan wanita mereka terlihat oleh mata-mata yang tidak halal, apalagi terkena sentuhan. Merupakan suatu aib bagi mereka bila wanita keluar rumah tanpa memakai kain penutup seluruh tubuhnya. Suatu cela bagi mereka bila ada lelaki lain berbicara dengan wanita mereka.

Mereka lazimkan wanita untuk mengenakan perhiasan rasa malu dan ‘iffah (menjaga kehormatan dan harga diri). Perbuatan seperti itu bukan sekedar tradisi dan budaya suatu masyarakat atau bangsa tertentu. Namun demikianlah yang diinginkan dalam syariat agama yang mulia ini. Dengan ghirah ini kemuliaan mereka pun tetap terjaga dan akhlak mereka terpelihara. Namun ketika ghirah ditanggalkan dan wanita dibiarkan keluar dari rumahnya tanpa rasa malu, terjadilah apa yang terjadi. Fitnah dan kerusakan moral yang tak terkira. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jauh sebelumnya telah memperingatkan:

“Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau. Dan Allah menjadikan kalian sebagai pengatur di dalamnya dengan turun temurun, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Maka hati-hatilah kalian dari dunia dan hati-hatilah kalian dari wanita karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah pada wanitanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 2742)

Jaman memang telah berubah. Mayoritas manusia semakin jauh dari akhlak yang lurus. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak datang kepada kalian suatu jaman kecuali jaman setelahnya lebih jelek darinya (yakni dari jaman sebelumnya) hingga kalian bertemu dengan Tuhan kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 7068)
Ghirah Seorang Suami Menurut Tuntunan Islam

Di dalam agama yang mulia ini, seorang suami dituntut untuk memiliki ghirah atau rasa cemburu kepada istrinya, sehingga ia tidak menghadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan mengeluarkannya dari kemuliaan.

Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata dalam mengungkapkan kecemburuan terhadap istrinya:
“Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang (yang dimaksud bagian yang tajam, red)…”

Mendengar penuturan Sa‘ad yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencelanya, bahkan beliau bersabda: “Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa`ad? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa`ad dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, dalam kitab An Nikah, bab “Al-Ghairah” dan Muslim no. 1499)

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim disebutkan bahwa tatkala turun ayat:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya.” (An-Nur: 4)

Berkatalah Sa‘ad bin ‘Ubadah: “Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya.” Mendengar ucapan Sa‘ad, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?”. Orang-orang Anshar pun menjawab: “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin menikah dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat.” Sa‘ad berkata: “Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah, akan tetapi aku cuma heran.” (Fathul Bari, 9/385)

Asma bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha bertutur tentang dirinya dan kecemburuan suaminya: “Az-Zubair menikahiku dalam keadaan ia tidak memiliki harta dan tidak memiliki budak. Ia tidak memiliki apa-apa kecuali hanya seekor unta dan seekor kuda. Akulah yang memberi makan dan minum kudanya. Aku yang menimbakan air untuknya dan mengadon tepung untuk membuat kue. Karena aku tidak pandai membuat kue maka tetangga-tetanggaku dari kalangan Anshar-lah yang membuatkannya, mereka adalah wanita-wanita yang jujur. Aku yang memikul biji-bijian di atas kepalaku dari tanah milik Az-Zubair yang diserahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai bagiannya, dan jarak tempat tinggalku dengan tanah tersebut 2/3 farsakh1. Suatu hari aku datang dari tanah Az-Zubair dengan memikul biji-bijian di atas kepalaku, maka aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beserta sekelompok orang dari kalangan Anshar. Beliau memanggilku, kemudian menderumkan untanya untuk memboncengkan aku di belakangnya2. Namun aku malu untuk berjalan bersama para lelaki dan aku teringat dengan Az-Zubair dan kecemburuannya, sementara dia adalah orang yang sangat pencemburu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui bahwa aku malu maka beliau pun berlalu. Aku kembali berjalan hingga menemui Az-Zubair. Lalu kuceritakan padanya: ‘Tadi aku berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan aku sedang memikul biji-bijian di atas kepalaku, ketika itu beliau disertai oleh beberapa orang shahabatnya. Beliau menderumkan untanya agar aku dapat menaikinya, namun aku malu dan aku tahu kecemburuanmu’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)

Bukanlah makna ghirah atau cemburu itu dengan selalu berprasangka buruk kepada istri sehingga selalu mengintainya siang dan malam guna mencari-cari kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Jauhilah oleh kalian kebanyakan dari prasangka karena sebagian prasangka itu dosa….” (Al-Hujurat: 12)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

“Hati-hati kalian dari prasangka3 karena prasangka itu adalah pembicaraan yang paling dusta.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6064 dan Muslim no. 2563)
Ghirah Menyaring Kejelekan

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu berkata, bara dan panasnya ghirah ini akan menyaring kejelekan dan sifat tercela, sebagaimana emas dan perak dibersihkan dari kotoran yang mencampurinya. Orang-orang mulia dan tinggi harga dirinya pasti memiliki ghirah yang besar terhadap dirinya dan orang-orang yang dekat dengannya juga terhadap orang lain secara umum. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling memiliki ghirah terhadap umatnya. Dan ghirah Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih dibanding beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Ad-Daau wad Dawa, hal. 106)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidak ada satupun yang lebih ghirah daripada Allah. Karena ghirah-Nya inilah Dia mengharamkan perbuatan keji baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5220 dan Muslim no. 2760)

Ibnul Qayyim juga mengatakan: “Pokok dari agama ini adalah ghirah, maka siapa yang tidak memiliki ghirah berarti ia tidak memiliki agama. Ghirah ini akan melindungi hati sehingga terlindung pula anggota badan lainnya, tertolaklah dengannya segala perbuatan jelek dan keji. Sementara tidak adanya ghirah menyebabkan matinya hati hingga anggota badan lainnya pun ikut mati, akibatnya tidak ada penolakan terhadap perbuatan jelek dan keji.” (Ad-Daau wad Dawa, hal. 109-110)
Awal Runtuhnya Ghirah

Hilangnya ghirah dari lubuk hati seorang insan disebabkan oleh banyak hal, di antara sebab terbesar yang bisa kita saksikan adalah:

1. Kebanyakan mereka berpaling dari mempelajari agama yang agung ini, yang dengannya Allah memuliakan kita setelah sebelumnya kita hina. Namun ketika nikmat yang agung ini disia-siakan dan manusia enggan mengikuti petunjuk Rasul yang menyampaikan agama ini, mereka kembali terpuruk hina dina di hadapan umat lainnya. Sehingga mereka merasa minder bila tidak mengikuti orang-orang kafir. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, mereka terus mengikuti jejak orang-orang kafir tersebut. Dalam keadaan mereka menyangka bahwa itu adalah peradaban dan kemajuan, padahal sebenarnya hal itu adalah kehinaan dan kehancuran. Kenyataan yang demikian ini telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jauh sebelumnya, beliau bersabda:

“Sungguh-sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara hidupnya) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke dalam lubang dhabb (sejenis biawak), kalian pun akan memasukinya.” Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 3456 dan Muslim no. 2669)

2. Termasuk perkara yang menyebabkan hilangnya ghirah dalam dada kaum muslimin adalah banyaknya fitnah dan perubahan yang mereka terima lalu ditelan mentah-mentah oleh hati-hati mereka sehingga menjadi bagian darinya. Akibatnya terbaliklah fitrah mereka. Dalam pandangan mereka, yang mungkar adalah ma‘ruf dan yang ma‘ruf adalah mungkar. Bila ada yang membawakan kebenaran kepada mereka sementara kebenaran itu menyelisihi kebiasaan mereka, maka mereka menganggap hal itu jumud, terbelakang, dan menghambat kemajuan. Membebaskan wanita keluar dari rumahnya dengan segenap keindahannya adalah termasuk kemajuan dalam pikiran kotor mereka.

3. Hal lain yang membuat seorang suami menanggalkan ghirah-nya adalah persangkaannya yang keliru. Dia menyangka bahwa rasa malu dan menutup tubuh (berhijab) bagi wanita adalah bagian dari masa lalu sehingga telah ketinggalan jaman bila tetap dikenakan di masa modern ini. Ia tidak ingin mengekang istrinya dengan kebiasaan yang sudah usang dimakan jaman, bahkan ia ingin menunjukkan kepada istrinya dan kepada orang lain bahwa ia seorang laki-laki yang moderat dan selalu mengikuti kemajuan.

4. Tenggelam dalam lumpur dosa termasuk salah satu sebab padamnya api ghirah di dalam hati dan hal ini merupakan hukuman atas dosa yang diperbuat. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Ad-Daau wad Dawa, hal. 106)

Dari penjelasan yang kita dapatkan di atas, pahamlah kita bahwa ghirah dalam batasan yang diperkenankan syariat merupakan sifat yang terpuji. Dengan ghirah ini seorang laki-laki dapat menjaga istrinya dan mahramnya yang lain dari perbuatan yang melanggar syariat Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebaliknya tidak adanya ghirah menyebabkan seorang suami membiarkan istrinya jatuh ke dalam lumpur noda dan dosa. Akibatnya kejelekan dan fitnah pun tersebar…

Betapa butuhnya kita untuk kembali kepada aturan syariat yang mulia ini. Betapa perlunya kita kembali menengok ke masa lalu yang sangat menjaga ghirah, masa lalu yang sarat dengan penerapan ajaran agama yang mulia ini. Dan sungguh ini adalah senandung kerinduan kepada masa lalu….

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=132

Bagaimana Sikap Terhadap Istri Yang Selingkuh?

•Mei 28, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

brokenheartAssalamualaikum Ustadz, Ana mau tanya apakah tindakan yang paling tepat sesuai dengan tuntunan Islam jika seorang suami mengetahui istrinya selingkuh dengan laki-laki lain, dan sudah sangat diduga pernah berzina dengan laki-laki itu. Apakah suami tersebut wajib menceraikan istrinya, sementara dia masih menyayangi isterinya dan isterinya juga tidak mau sekali kalau diceraikan. Syukron ya Ustadz. Wassalam

Sukirman Saleh
Mandar Sulawesi Barat

Ustadz Kholid menjawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kebebasan bergaul yang berkembang dan sudah menjadi adat yang mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin adalah satu musibah besar dan berimplikasi sangat buruk. Implikasi buruk ini tidak hanya mengenai sang wanita atau pria saja namun juga berakibat buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat. Karena itulah Islam memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis dengan demikian indah dan kuatnya, sehingga kemungkinan muncul perselingkuhan, pacaran dengan cinta monyet serta perzinahan dapat dicegah dan diputus sejak awal. Ditambah lagi dengan hukuman keras bagi pezina baik yang belum pernah menikah maupun yang pernah menikah. Sayang masyarakat enggan menerapkannya sehingga terjadilah peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan seperti ini. Dalam rumah tangga seorang suami haruslah menjadi pemimpin yang menampakkan kebijakan dan kemampuannya mengatur biduk rumah tangga. Perselingkuhan disamping akibat kebebasan pergaulan yang ada dimasyarakat dan diperkenankan sang suami juga terkadang disebabkan karena sikap suami yang tidak mengetahui kebutuhan istri. Penampilan suami ketika menjumpai istri, cara bergaul dan bersikap sampai cara memberikan nafkah batin terkadang dapat memicu hal tersebut. Yang jelas pergaulan wanita dengan lelaki lain secara bebas akan memberikan opini kepada wanita tipe lelaki yang lain lalu bisa jadi ia banding-bandingkan dengan suaminya. Rasa bosan dengan suami dan mulut buaya dan sikap lelaki lain pun tidak kalah berbahayanya. Oleh karena itu Syari’at islam sangat menekankan seorang wanita membatasi pergaulannya dengan lelaki asing (bukan suami dan mahramnya) dan tidak bersinggungan kecuali karena kebutuhan dan sebatas kebutuhannya saja.

Lalu bagaimana sikap suami bila sudah mendapatkan musibah demikian. Orang yang ia cintai ternyata berselingkuh dengan lelaki lain. Maaf sebelumnya, dugaan berzina yang anda sampaikan memiliki hukum sendiri. Syari’at islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengancam penuduh wanita berzina dengan ancaman berat. Lihat saja firman Allah:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَتَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ . إِلاَّ الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ . وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ . وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ . وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ . وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ .

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS. An-Nuur/24: 4-9)

Dalam ayat ini Allah membagi penuduh wanita mu’minah berzina dalam dua kategori:

1.    Orang yang menuduh bukan suaminya, maka wajib menghadirkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya atau wanita itu mangakuinya. Apabila terjadi demikian maka wanita itu dihukum dengan hukuman pezina. Namun bila tidak mangakui dan tidak dapat menghadirkkan empat saksi maka penuduh didera (cambuk) delapan puluh kali dan tidak diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali bila bertaubat.

2.    Suami wanita tersebut, dalam hal ini sama dengan diatas, hanya saja bila wanita tidak mengakui dan ia tidak mampu menghadirkan saksi ia tidak dikenakan hukuman dera. Akan tetapi ia harus melakukan mula’anah (saling melaknat) seperti dalam ayat diatas.

Kembali ke kasus yang anda ceritakan, bila sang istri terbukti selingkuh -walaupun tidak sampai berzina- maka tindakan yang paling tepat -menurut saya- adalah wajib menceraikannya dan tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat serong (dengan maknanya yang luas). Sebab, istri telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipandang remeh. Menjalin hubungan asmara terlarang dengan lelaki lain, siapapun dia.

Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah (seorang anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia dan anggota Islamic Fiqh Academy (IFQ) Liga Muslim Dunia (Rabithoh al-’Alam al-Islami)) memaparkan: “Apabila keadaan istri tidak lurus agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya, maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini wajib untuk menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2/305)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata: “Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.

Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.

Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya.

Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Menyesal Ikut KB

•Mei 21, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Menyesal Ikut KB

Pengasuh: al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

SOAL:
Ustadz, kami ada masalah. Kami belum mengetahui hukum KB, tetapi kami sudah terlanjur memakai KB mantap vasektomi. Sekarang kami sudah mengetahui bahwa hal itu hukumnya haram sehingga kami merasa berdosa. Kami ingin bertaubat dari perbuatan tersebut, tetapi bagaimana caranya Ustadz? Kami tidak mampu kalau harus melakukan operasi karena biayanya mahal, sedangkan kami dari keluarga pas-pasan. Apa yang harus kami lakukan?

Wassalamu’alaikum.
(Akhwat, Surabaya, 0317138xxxx)

JAWAB:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Kami ikut berbahagia karena Alloh memberi pemahaman kepada ukhti tentang dinul-Islam. Apabila keadaan ukhti memang demikian maka taubatnya cukup istighfar kepada Alloh, menyesali perbuatan yang telah lalu, kemudian disusul dengan amalan-amalan yang baik, baik yang wajib maupun yang sunnah. Adapun tidak mampu melakukan operasi karena rezeki hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, maka tidak mengapa tidak menjalani operasi karena, Alloh berfirman:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (QS. al-Baqoroh [2]: 286)

Dari Abu Huroiroh Rosululloh bersabda,

“Dan apabila aku memerintahkan kepadamu dengan suatu perkara maka kerjakan menurut kemampuanmu.” (HR. Bukhori: 6744)

Akan tetapi, apabila pada suatu saat Alloh memberi rezeki yang cukup, dan usia ukhti masih muda, dan jika dioperasi masih memungkinkan punya keturunan, maka sebaiknya dioperasi, tentunya bila hal ini tidak membawa madhorot di kemudian hari. Dan sebelum melakukannya, sebaiknya anda berkonsultasi dahulu dengan para ahli dari kalangan dokter spesialis. Wallohu A’lam

Ditulis oleh al-Mawaddah di/pada 2 Maret, 2009

Rumus Kecantikan Wanita

•Mei 8, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Tidak cantik = Minder dan jarang disukai orang.
Cantik = Percaya diri, terkenal dan banyak yang suka.
AH MASA SIH??

Itulah sekelumit rumus yang ada dalam fikiran wanita atau bisa juga akhwat. Sebuah rumus simple namun amat berbahaya. Darimanakah asal muasal rumus ini? Bisa jadi dari media ataupun oleh opini masyarakat yang juga telah teracuni oleh media- baik cetak maupun elektronik- bahwa kecantikan hanya sebatas kulit luar saja. Semua warga Indonesia seolah satu kata bahwa yang cantik adalah yang berkulit putih, tinggi semampai, hidung mancung, bibir merah, mata jeli, langsing, dll. Akibatnya banyak kaum hawa yang ingin memiliki image cantik seperti yang digambarkan khalayak ramai, mereka tergoda untuk membeli kosmetika yang dapat mewujudkan mimpi-mimpi mereka dan mulai melalaikan koridor syari’at yang telah mengatur batasan-batasan untuk tampil cantik. Ada yang harap-harap cemas mengoleskan pemutih kulit, pelurus rambut, mencukur alis, mengeriting bulu mata, mengecat rambut sampai pada usaha memancungkan hidung melalui serangkaian treatment silikon, dll. Singkat kata, mereka ingin tampil secantik model sampul, bintang iklan ataupun teman pengajian yang qadarullah tampilannya memikat hati. Maka tidak heran setiap saya melewati toko kosmetik terbesar di kota saya, toko tersebut tak pernah sepi oleh riuh rendah kaum hawa yang memilah milih kosmetik dalam deretan etalase dan mematut di depan kaca sambil terus mendengarkan rayuan manis dari si mba SPG.
Kata cantik telah direduksi sedemikian rupa oleh media, sehingga banyak yang melalaikan hakikat cantik yang sesungguhnya. Mereka sibuk memoles kulit luar tanpa peduli pada hati mereka yang kian gersang. Tujuannya? Jelas, untuk menambah deretan fans dan agar kelak bisa lebih mudah mencari pasangan hidup, alangkah naifnya. Faktanya, banyak dari teman-teman pengajian saya yang sukses menikah bukanlah termasuk wanita yang cantik ataupun banyak kasus yang muncul di media massa bahwa si cantik ini dan itu perkawinannya kandas di tengah jalan. Jadi, tidak ada korelasi antara cantik dan kesuksesan hidup!.

Teman-teman saya yang sukses menikah walaupun tidak cantik-cantik amat tapi kepribadiannya amat menyenangkan, mereka tidak terlalu fokus pada rehab kulit luar tapi mereka lebih peduli pada recovery iman yang berkelanjutan sehingga tampak dalam sikap dan prinsip hidup mereka, kokoh tidak rapuh. Pun, jika ada teman yang berwajah elok mereka malah menutupinya dengan cadar supaya kecantikannya tidak menjadi fitnah bagi kaum adam dan hanya dipersembahkan untuk sang suami saja, SubhanAlloh. Satu kata yang terus bergema dalam hidup mereka yakni bersyukur pada apa-apa yang telah Alloh berikan tanpa menuntut lagi, ridho dengan bentuk tubuh dan lekuk wajah yang dianugerahkan Alloh karena inilah bentuk terbaik menurut-Nya, bukan menurut media ataupun pikiran dangkal kita. Kalau kita boleh memilih, punya wajah dan kepribadian yang cantik itu lebih enak tapi tidak semua orang dianugerahi hal semacam itu, itulah ke maha adilan Alloh, ada kelebihan dan kekurangan pada diri tiap orang. Dan satu hal yang pasti, semua orang bertingkah laku sesuai pemahaman mereka, jika kita rajin menuntut ilmu agama InsyaAlloh gerak-gerik kita sesuai dengan ilmu yang kita miliki. Demikian pula yang terjadi pada wanita-wanita yang terpaku pada kecantikan fisik semata, menurut asumsi saya, mereka merupakan korban-korban iklan dan kurang tekun menuntut ilmu agama, sehingga lahirlah wanita-wanita yang berpikiran dangkal, mudah tergoda dan menggoda. Mengutip salah satu hadist, Rasulullah Shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang Alloh kehendaki kebaikan baginya, Alloh akan pahamkan ia dalam agamanya”(Shahih, Muttafaqun ‘alaihi).

Hadist diatas dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz bahwa ia menunjukkan keutamaan ilmu. Jika Alloh menginginkan seorang hamba memperoleh kebaikan, Alloh akan memahamkan agama-Nya hingga ia dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang bathil, mana petunjuk mana kesesatan. Dengannya pula ia dapat mengenal Rabbnya dengan nama dan sifat-sifat-Nya serta tahu keagungan hak-Nya. Ia pun akan tahu akhir yang akan diperoleh para wali Alloh dan para musuh Alloh.

Syaikh Ibnu Baz lebih lanjut juga mengingatkan betapa urgennya menuntut ilmu syari’at:

“Adapun ilmu syar’i, haruslah dituntut oleh setiap orang (fardhu ‘ain), karena Alloh menciptakan jin dan manusia untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya. Sementara tidak ada jalan untuk beribadah dan bertaqwa kecuali dengan ilmu syar’i, ilmu Al-Qur’an dan as Sunnah”.

Dus, sadari sejak semula bahwa Alloh menciptakan kita tidak dengan sia-sia. Kita dituntut untuk terus menerus beribadah kepadaNya. Ilmu agama yang harus kita gali adalah ilmu yang Ittibaurrasul (mencontoh Rasulullah) sesuai pemahaman generasi terbaik yang terdahulu (salafusshalih), itu adalah tugas pokok dan wajib. Jika kita berilmu niscaya kita akan mengetahui bahwa mencukur alis (an-namishah), tatto (al-wasyimah), mengikir gigi (al-mutafallijah) ataupun trend zaman sekarang seperti menyambung rambut asli dengan rambut palsu (al-washilah) adalah haram karena perbuatan-perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Alloh. Aturan-aturan syari’at adalah seperangkat aturan yang lengkap dan universal, sehingga keinginan untuk mempercantik diri seyogyanya dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah syara’ sehingga kecantikan kita tidak mendatangkan petaka dan dimurkai Alloh. Apalah gunanya cantik tapi hati tidak tentram atau cantik tapi dilaknat oleh Alloh dan rasul-Nya, toh kecantikan fisik tidak akan bertahan lama, ia semu saja. Ada yang lebih indah dihadapan Alloh, Rabb semesta alam, yaitu kecantikan hati yang nantinya akan berdampak pada mulianya akhlaq dan berbalaskan surga. Banyak-banyaklah introspeksi diri (muhasabah), kenali apa-apa yang masih kurang dan lekas dibenahi. Jangan ikuti langkah-langkah syaitan dengan melalaikan kita pada tugas utama karena memoles kulit luar bukanlah hal yang gratis, ia butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. Bukankah menghambur-hamburkan uang (boros) adalah teman syaitan?. JADI, mari kita ubah sedikit demi sedikit mengenai paradigma kecantikan.

Faham Syari’at = CANTIK
Tidak Faham Syari’at = Tidak CANTIK sama sekali!
Bagaimana? setuju?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu ’alaihi Wa sallam bersabda:
”Innallaha la yanzhuru ila ajsamikum wa la ila shuwarikum walakin yanzhuru ila qulubikum”
”Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian akan tetapi Allah melihat hati dan kalian” (HR. Muslim)

Mari kita simak syair indah dibawah ini:

Banyak lebah mendatangi bunga yang kurang harum
Karena banyaknya madu yang dimiliki bunga
Tidak sedikit lebah meninggalkan bunga yang harum karena sedikitnya madu

Banyak laki-laki tampan yang tertarik dan terpesona oleh wanita yang kurang cantik
Karena memiliki hati yang cantik
Dan tidak sedikit pula wanita cantik ditinggalkan laki-laki karena jelek hatinya

Karena kecantikan yang sejati bukanlah cantiknya wajah tapi apa yang ada didalam dada
Maka percantiklah hatimu agar dicintai dan dirindukan semua orang.

Wallahu ‘alam bisshowab (ummu Zahwa).
Maroji’:
297 Larangan Dalam Islam dan Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Ali Ahmad Abdul ‘Aal ath-Thahthawi.

[taken from: www.jilbab.or.id]

kenalin, ni adeknya yazid…

•Mei 5, 2009 • 1 Komentar

hafshah

Status Anak Zina

•April 7, 2009 • 2 Komentar

anakzina1Tidak dapat dipungkiri lagi musibah perzinaan sudah mulai merebak di negara ini. Kata ‘zina’ mulai disamarkan dengan istilah yang samar dan agak menarik, WIL (Wanita Idaman Lain), PIL (Pria Idaman Lain), PSK (Penjaja Seks Komersial), Gadis Pendamping dan yang sejenisnya yang mengesankan permasalahan ini mulai dianggap ringan oleh sebagian kaum muslimin di negeri ini.

Ditambah lagi dengan ditinggalkannya syariat islam secara umum dan khususnya hukuman bagi para pezina. Sehingga hal-hal ini mendukung tersebarnya penyakit ini dilingkungan kaum muslimin. Padahal semaraknya perzinaan membuahkan banyak permasalahan. Tidak hanya pada kedua pelakunya namun juga pada buah hasil perbuatan tersebut. Gelaran anak zina sudah cukup membuat sedih anak tersebut, apalagi kemudian muncul masalah lainnya, seperti nasab, warisan, perwalian dan masalah-masalah sosial lainnya yang tidak mungkin lepas darinya.

Realita seperti ini tentunya tidak lepas dari sorotan syari’at Islam yang sempurna dan cocok untuk semua zaman. Tinggal kita melihat kembali bagaimana fikih Islam memandang status anak zina dalam keluarganya. Hal ini menjadi lebih penting dan mendesak dengan banyaknya realita status mereka yang masih banyak dipertanyakan masyarakat. Tentunya ini semua membutuhkan penjelasan fikih islam walaupun dalam bentuk yang ringkas, agar masyarakat menyadari implikasi buruk zina dan tidak salah dalam menyikapi anak-anak yang lahir dari perzinaan.

Hal ini semakin penting untuk diketahui dengan adanya sikap salah dari sebagian masyarakat dalam menghukumi mereka. Apalagi dengan adanya sebagian kaum lelaki yang mengingkari janin yang dikandung istrinya atau anak yang lahir dari istrinya itu adalah hasil hubungan dengannya. Atau juga sengaja menikahi wanita hamil di luar nikah, kemudian untuk menutupi aib keluarga dan menasabkan anak tersebut sebagai anaknya.

Nasab Anak Zina
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya [lihat Al Mughni 9/123]. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan tentang anak zina:

لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

Artinya: “Untuk keluarga ibunya yang masih ada…” [HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud no. 1983]

Juga menasabkan anak dari Mula’anah kepada ibunya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma dalam penuturannya:

لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا
أَنَّ النَّبِيَّ لاَ عَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ

Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan mula’anah antara seorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” [HR. Bukhari, Kitab Ath-Thalaq, Bab Yalhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah lihat Fathu al Baari 9/460]

Inilah salah satu konsekuensi mula’anah. Ibnu al-Qayyim ketika menjelaskan konsekuensi mula’anah menyatakan: “Hukum yang ke enam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak, inilah yang benar dan ia adalah pendapat mayoritas ulama.” [Zaad al-Ma’ad 5/357]

Syaikh Musthafa Al’Adawi Hafizhahullah menyatakan: “Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya karena Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan tidak dinasabkan kepada bapaknya. Inilah pendapat yang benar.” [Jaami’ Ahkaam an-Nisaa` 4/232]

Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan: “Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan, sehingga tidak dinasabkan kepada seorangpun baik kepada lelaki yang menzinahinya atau kepada suami wanita tersebut apabila ia bersuami, karena ia tidak memiliki bapak yang syar’i.” [Syarhu al-Mumti’, Tahqiq Kholid al-Musyaiqih, 4/255]

Nasab anak hasil selingkuh atau perzinahan, apabila dilihat kepada status ibunya, maka dapat dikategorikan menjadi dua :

1. Berstatus istri seorang suami.
Seorang wanita bersuami yang terbukti selingkuh kemudian melahirkan anaknya, maka tidak lepas dari dua keadaan:

1. Sang suami tidak mengingkari anak tersebut dan mengakuinya sebagai anaknya.
Apabila terlahir anak dari seorang wanita resmi bersuami dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuh dengannya, dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits A’isyah Radhiallahu’anha :

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Artinya: “Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum” [HR Al-Bukhari kitab Al-Faraa’id, Bab Man idda’a Akhanat au Ibna Akhi, lihat Fathul Bari 12/52 ]

Yang dimaksud dengan kata al-Firaasy disini adalah lelaki yang memiliki istri atau budak wanita yang sudah pernah digaulinya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:

الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ

Artinya: “Anak yang lahir adalah milik sang pemilik kasur (suami)” [HR al-Bukhori dalam itab al-Faraaid, Bab al-Walad Lil Firaasy Hurratan kaanat au Amatan, lihat Fathul Baari, 12/32 ]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Kapan saja seorang wanita telah menjadi firaasy baik sebagai istri atau budak wanita, lalu lahirlah darinya seorang anak, maka anak itu milik pemilik firaasy” [al-Fatawa as-Sa’diyah hal. 552]. Beliaupun menambahkan: “Dengan Firasy ini maka tidak dianggap keserupaan fisik atau pengakuan seorang dan tidak juga yang lainnya” [al-Fatawa as-Sa’diyah hal. 553].
2. Sang suami mengingkarinya
Apabila sang suami mengingkari anak tersebut, maka sang wanita (sang istri) berada dalam satu dari dua keadaan:
* Mengakui kalau itu memang hasil selingkuh atau terbukti dengan persaksian yang sesuai syari’at, maka dihukum dengan rajam dan anaknya adalah anak zina. Dengan demikian maka nasab anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.
* Wanita itu mengingkari anak tersebut hasil selingkuh, maka pasangan suami istri itu saling melaknat (mula’anah) lalu dipisahkan dan digagalkan ikatan pernikahan keduanya selama-lamanya. Anak tersebut menjadi anak mula’anah bukan anak zina. Namun demikian tetap dinasabkan kepada ibunya.

2. Tidak menjadi istri seseorang.
Apabila wanita tersebut tidak memiliki suami, baik janda atau belum pernah menikah lalu melahirkan anak, maka anak tersebut memiliki dua keadaan:

* Bila tidak ada seorangpun yang menzinainya yang meminta anak tersebut dinasabkan kepadanya, maka hukumnya tidak dinasabkan kepada lelaki dan dinasabkan kepada ibunya.
* Bila ada yang mengaku menzinai wanita tersebut dan mengakui anak tersebut adalah anaknya, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini dalam dua pendapat:

Pendapat pertama menyatakan Anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya.
Inilah pendapat madzhab al-`aimah al-arba’ah (imam empat madzhab) [Lihat Ikhtiyaraat Ibnu Taimiyah, Ahmad al-Muufi 2/828] dan pendapat Ibnu Hazm dari madzhab Zhahiriyah [Lihat al-Muhalla 10/323]. Pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.

Dasar pendapat ini adalah:

1. Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Artinya: “Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” [HR Bukhari]
Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menjadikan anak tersebut dinasabkan kepada selain suami ibunya. Menasabkan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.
2. Hadits Abdullah bin ‘Amru yang berbunyi:

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِيْ عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ دِعْوَةَ فِي اْلإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ.

Artinya: “Seorang berdiri seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah! Sungguh si Fulan ini adalah anak saya, saya dulu di zaman Jahiliyah menzinahi ibunya’. Maka Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: ‘Tidak ada pengakuan anak dalam islam, telah hilang urusan jahiliyah. Anak adalah milik suami wanita (al-Firaasy) dan pezina dihukum’.”[HR. Abu Dawud, Kitab Ath-Thalaq, Bab Al-Walad Lil Firasy no. 2274 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih sunan Abu Dawud dan Shahih al-jaami’ no. 2493]
3. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

لاَ مُسَاعَاةَ فِى الإِسْلاَمِ مَنْ سَاعَى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنِ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ

Artinya: “Tidak ada perzinaan dalam islam, siapa yang berzina di zaman jahiliyah maka dinasabkan kepada kerabat ahli warisnya (Ashobah) dan siapa yang mengklaim anak tanpa bukti, maka tidak mewarisi dan tidak mewariskan.” [HR. Abu Dawud no. 2264 dan di-dhoif-kan Al-Albani dalam Dho’if al-Jaami dan Syu’aib al-Arna`uth dalam tahqiq Zaad al-Ma’ad 5/382]
4. Hadits Abdullah bin ‘Amru Radhiallahu’anhu yang berbunyi :

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى أَنَّ كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِى يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ فَقَضَى أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنِ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ شَىْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلاَ يُلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِى يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لاَ يُلْحَقُ بِهِ وَلاَ يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِى يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ.

Artinya: “Sungguh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ingin memutuskan bahwa setiap anak yang dinasabkan setelah (meninggal) bapak yang dinasabkan kepadanya tersebut diakui oleh ahli warisnya. Lalu beliau memutuskan bahwa semua anak yang lahir dari budak yang dimilikinya (sang majikan) pada waktu digauli (hubungan suami istri), maka dinasabkan kepada yang meminta penasabannya dan anak tersebut tidak memiliki hak sedikitpun dari warisan dibagikan sebelum (dinasabkan) padanya dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagiannya. Tidak dinasabkan (kepada sang bapak) apabila bapak yang dinasabkan tersebut mengingkarinya. Apabila dari budak yang tidak dimilikinya atau dari wanita merdeka yang dizinainya, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya dan tidak mewarisi walaupun orang yang dinasabkan tersebut yang mengklaimnya, karena ia anak zina baik dari wanita merdeka atau budak sahaya.” [HR Abu daud no. 2265 dan 2266 dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud dan Syu’aib al-Arna`uth dalam tahqiq Zaad al-Ma’ad 5/383]
Ibnu al-Qayyim menyatakan: “Hadits ini membantah pendapat Ishaaq dan yang sepakat dengannya.” [Zaad al-Ma’ad 5/384]
5. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا ، لاَ يَرِثُ وَلاَ يُوْرِثُ

Artinya: “Siapa saja yang menzinahi wanita merdeka atau budak sahaya maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan mewariskan.” [HR At-Tirmidzi, kitab al-Fara`idh 4/428 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan At-tirmidzi dan Shohih al-Jaami’ no. 2723]
6. Ibnu Qudamah Rahimahullah menyampaikan alasannya bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada bapaknya apabila tidak diminta penasabannya, sehingga menunjukkan anak itu tidak dianggap anak secara syar’I sehingga tidak dapat dinasabkan kepadanya sama sekali. [Al-Mughni 7/129-130 dinukil dari Ikhtiyaraat Ibnu Taimiyah 2/828]

Pendapat kedua menyatakan anak tersebut dinasabkan kepada pezina apabila ia meminta penasabannya. Inilah pendapat Ishaaq bin Rahawaih, ‘Urwah bin az-Zubeir, Sulaiman bin Yasaar dan Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah.

Ibnu Taimiyah menyatakan: “Ada dua pendapat ulama dalam masalah pezina meminta anak zinanya dinasabkan kepadanya apabila wanita yang dizinahi tersebut tidaklah bersuami. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Artinya: “Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikan anak tersebut miliki suami (al-Firaasy) tidak kepada pezina. Apabila wanita itu tidak bersuami (al-Firaasy) maka tidak masuk dalam hadits ini.” [Majmu’ Fatawa 32/112-113]

Ibnu Taimiyah berargumen dengan perbuatan Khalifah Umar bin Al-Khathab sebagaimana diriwayatkan imam Malik dalam al-Muwaththa’ dengan lafadz:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يُلِيْطُ أَوْلاَدَ الْجَاهِلِيَّةِ بِمَنِ ادَّعَاهُمْ فِي الإِسْلاَمِ .

Artinya: “Umar bin al-Khaththab Radhiallahu’anhu dahulu menasabkan anak-anak jahiliyah kepada yang mengakuinya (sebagai anak) dalam Islam.” [Al-Muwaththa’ 2/740]

Demikian juga berargumen dengan qiyas (analogi), karena bapak adalah salah satu pasangan berzina tersebut. Apabila dinasabkan kepada ibunya dan mewarisinya serta adanya nasab antara anak tersebut dengan kerabat ibunya padahal ia berzina dengan lelaki (bapaknya) tersebut. Anak itu ada dari air kedua pasangan tersebut dan berserikat padanya dan keduanya sepakat itu adalah anaknya, lalu apa yang mencegah dinasabkan anak tersebut kepada bapaknya, apabila selainnya tidak mengakuinya? Ini adalah qiyas murni [Zaad al-Ma’ad 5/381].

Yang rajih, Wallahu A’lam, adalah pendapat jumhur dengan shahihnya dalil kedua dan keempat yang merupakan dalil yang jelas menguatkan pendapat jumhur.

Ibnu al-Qayyim setelah membahas perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menyampaikan hadits keempat dari dalil pendapat pertama, menyatakan: “Apabila hadits ini shohih maka wajib berpendapat dengan isi kandungannya dan mengambilnya. Apabila tidak (shahih) maka pendapat (yang rojih) adalah pendapat Ishaaq dan yang bersamanya.” [Zaad al-Ma’ad 5/381]

Anak Zina dan Warisan
Hukum dalam warisan anak zina dalam semua keadaannya sama dengan hukum waris anak mula’anah karena terputusnya nasab mereka dari sang bapak [Lihat al-Mughni 9/122]. Masalah waris mewaris bagi anak zina adalah bagian dari konsekwensi nasabnya.

1. Anak zina dengan lelaki yang menzinahi ibunya.
Hubungan waris mewaris antara anak zina dengan bapaknya ada dengan adanya sebab pewarisan (Sabaab al-Irts) yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’I kepada lelaki tersebut maka tidak ada waris mewarisi diantara keduannya. Dengan demikian maka anak zina tersebut tidak mewarisi dari orang tersebut dan kerabatnya dan juga lelaki tersebut tidak mewarisi harta dari anak zina tersebut.

2. Anak zina dengan ibunya
Sedangkan dengan ibunya maka terjadi saling mewarisi dan anak zina tersebut sama seperti anak-anak ibunya yang lainnya, karena ia adalah anaknya sehingga masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala :

يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف ولأبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه فلأمه الثلث فإن كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي بها أو دين آباؤكم وأبناؤكم لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله إن الله كان عليما حكيما

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. An-Nisaa` 4: 11]

Sebab anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan nasab adalah sebab pewarisan. Demikian juga anak zina tersebut statusnya dalam hal ini sama dengan anak mula’anah yang dijelaskan dalam hadits Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam memutuskan perkara mula’anah, Sahl bin Sa’ad Radhiallahu’anhu berkata:

فَكَانَتْ سُنَّةً أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ وَكَانَتْ حَامِلاً ، فَأَنْكَرَ حَمْلَهَا وَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَيْهَا ، ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ فِى الْمِيرَاثِ أَنْ يَرِثَهَا ، وَتَرِثَ مِنْهُ مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهَا

Artinya: “Maka menjadi sunnah memisahkan dua orang yang melakukan mula’anah. Wanitanya tersebut dalam keadaan hamil, lalu suaminya mengingkari kehamilannya dan anaknya dinasabkan kepada wanita tersebut, kemudian berlakulah sunnah dalam warisan bahwa anak tersebut mewarisi harta wanita tersebut dan wanita tersebut mewaris harta anaknya tersebut sesuai dengan ketetapan Allah” [HR Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir no. 4746 lihat Fathul Baari 8/448 dan Muslim dalam kitab al-Li’an, lihat Syarh An-Nawawi 10/123 ]

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Seorang lelaki apabila melakukan mula’anah terhadap istrinya dan menolak anaknya dan hakim telah memisahkan antara keduanya, maka nak tersebut lepas darinya dan terputuslah hak waris mewaris dari sisi lelaki yang melakukan mula’anah tersebut, sehingga ia tidak mewarisinya dan tidak juga seorangpun ahli waris (‘Ashobah)nya. Ibunya dan dzawu al-Furudh darinya yang mewarisinya saja. Juga waris mewaris antara pasangan suami istri tersebut putus dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” [Al-Mughni 9/114]

Mahromkah anak zina terhadap keluarga lelaki yang menzinai ibunya?
Telah lalu dijelaskan menurut pendapat yang rajih adalah anak zina terputus nasab dan hak warisnya dari lelaki yang menzinai ibunya (bapaknya). Dengan dasar ini maka anak zina tersebut bukanlah mahrom bagi keluarga lelaki tersebut, sebab status mahrom didapatkan dengan tiga sebab yaitu nasab, persusuan dan perkawinan dan ketiga sebab ini tidak ada pada anak zina. Oleh karena itu ia bukanlah mahram bagi lelaki tersebut, saudara dan anak-anak lelaki tersebut yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Konsekuensinya seluruh hukum-hukum yang berhubungan dengan kebolehan melihat, khalwat dan safar dilarang diantara mereka.
Melihat hal ini, mungkin akan muncul pertanyaan:

Bolehkah lelaki tersebut menikahinya?
Permasalahan ini pernah ditanyakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau jawab dengan penjelasan sebagai berikut: “Tidak boleh ia menikahinya menurut mayoritas ulama besar muslimin hingga imam Ahmad mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam hal ini dikalangan salaf. Beliau menyatakan: ‘Siapa yang berbuat demikian maka dihukum bunuh’. Disampaikan kepada beliau dari Imam Maalik bahwa beliau membolehkannya, maka imam Ahmad mendustakan penukilan dari imam Maalik tersebut. Pengharaman hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya, Ahmad dan pengikutnya, Maalik dan mayoritas pengikutnya dan juga pendapat banyak dari pengikut madzhab Syafi’i. beliau juga mengingkari berita imam Syafi’I berpendapat yang berbeda dengan ini. Para ulama berkata:  ‘Syafi’I hanya menyatakan tentang anak perempuan dari susuan bukan anak zna hasil perzinahannya’.” [Majmu’ Fatawa 32/143]

Ibnu Taimiyah juga ditanya tentang seorang yang menzinahi seorang wanita, lalu lelaki tersebut meninggal dunia. Apakah anak lelaki tersebut diperbolehkan menikahi wanita tersebut?

Beliau menjawab: “Ini dilarang dalam madzhab Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Maalik dan dalam pendapat kedua beliau membolehkan. Dan ini juga madzhab Syafi’i.” [Majmu’ Fatawa 32/143]

Dengan demikian jelaslah status anak zina dalam nasab, warisan dan mahrom. Mudah-mudahan penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua.

Wabillahit Taufiq.

Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.

Artikel UstadzKholid.Com

Memilih Nama Untuk Buah Hati Tercinta

•April 5, 2009 • 1 Komentar

NAMA-NAMA YANG DIHARAMKAN:
1.    Semua nama yang menghambakan diri kepada selain Alloh, contohnya : Abdul Masih, Abdur Rosul, Abdun Nabi, Abdul Ali, Abdul Syamsi, dll.
2.    Nama-nama yang menghambakan diri kepada nama-nama yang disangka sebagai nama Alloh, contohnya : Abdul Maqsud, Abdul Ma’bud, Abdul Maujud, Abdus Satar,dll.
3.    Memberi nama dengan salah satu nama dari nama Alloh ta’ala, contohnya : Alloh, Ar-Rohman, Al-Kholiq, Al-Bari’ dan nama-nama lain yang menjadi kekhususan bagi Alloh ta’ala.
4.    Nama ‘Ajam yang menjadi kekhususan orang kafir, contohnya : Petrus, Susan, Diana, Rosa, George, Kristin, Paul, Jesus, dll.
5.    Nama-nama berhala yang disembah selain Alloh, contohnya : Latta, Uzza,dll. Kalau di Indonesia seperti : Wisnu, Dewi, Dewa, dll.
6.    Nama-nama syaithon, contohnya : Khinzab, Walhan, Al A’war, dll.
7.    Nama-nama yang mengandung tazkiyyah, kedustaan, contohnya : Malikul Amlak (ملك الأملاك) artinya raja diraja, Sulthonus-Salathin (سلطان السلاطين) artinya sulthonnya sulthon, Qodhi Qudhot, Syaahan Syaah, Sayyidun Naas, dll.

NAMA-NAMA YANG DIMAKRUHKAN:
1.    Memberi nama dengan nama-nama yang artinya menunjukkan kepada dosa dan maksiat seperti : Dzolim, Kadzdzab, Zaaniyah, dll.
2.    Memberi nama dengan nama-nama hewan yang bermakna buruk, seperti : Himar (keledai), Kalbun (anjing), dll.
3.    Memberi nama dengan nama-nama Fir’aun dan orang-orang sombong, seperti Qorun, Haamaan, dll.
4.    Memberi nama dengan nama-nama yang merangsang, seperti : Ahlaam, Ariij, Abiir, Fitnah, Fatin, Syadiyah, Syadyu, dll.
5.    Memberi nama dengan nama-nama Malaikat, seperti : Jibril, Mika’il,Isrofil,dll.
6.    Memberi nama dengan nama-nama surat Al-Qur’an, seperti : Yasin, Hamim, Furqon,dll.
7.    Memberi nama yang dikaitkan dengan lafadz Ad-Diin dan Al-Islam, seperti : Syamsudin, Nuruddin, Qomaruddin, Nurul Islam, Saiful Islam, dll.
8.    Memberi nama dengan nama yang tersusun, seperti : Muhammad Aryo, Liana Yulaika, dll.
9.    Memberi nama dengan nama-nama yang arti dan lafadznya tidak disukai oleh hati, menyalahi petunjuk nabi dalam membaguskan nama.
10.    Memberi nama dengan nana-nama Yasar, Robah, Aflah, Nafi’, Najih, dll.

Tambahan dari kami :
Nama-nama yang terdengar lucu jika diartikan ke bahasa Indonesia:
1.    Nama dengan fi’il (kata kerja) atau isim yang bermakna kata kerja, seperti Irhamna (إرحمنا) artinya : “rahmatilah kami!”, Iltizam bid Diin (إلتزام بالدين) yang artinya : “berpegang teguh pada agama”, dll.
2.    Nama dengan harf, seperti Alaika (عليك) yang artinya : “atasmu”, Alaika bisa juga sebagai isim fi’il amr yang artinya : “wajib bagimu”. Inna (إنّ) yang artinya “sesungguhnya”, dll.

Seandainya seseorang bertemu orang Arab, lalu terjadi percakapan :
Orang Arab : (ماسمك) “siapa namamu” ?
Orang Indo : (إرحمنا) “Rahmatilah kami!”.
Orang Arab : ??

Berikut ini kami tuliskan nama-nama pilihan untuk anak, kami pilihkan yang penyebutannya tidak terlalu asing di telinga orang Indonesia atau sulit dalam penulisannya. Dan juga selain nama [عبد – Nama Alloh] seperti Abdulloh, Abdurrohman, atau [أمة - Nama Alloh] atau dengan bentuk tashghir [ عبيد – Nama Alloh] seperti Ubaidulloh, dst. Karena mudah tinggal disambung dengan salah satu Asma’ul Husna, sehingga tidak disebutkan di sini.

Kebetulan saat ini kami sedang menanti buah hati kami yang kedua, doain yach….

Download di sini (Klik kanan > save as) :
http://tholib.files.wordpress.com/2007/02/namapilihan.doc

Maroji’ :
Tasmiyatul Maulud, oleh asy-Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid.
Menanti Buah Hati, oleh al-Ustadz Abu Unaisah.
Kitab-kitab rowi hadits, dll.

Kalau Kau Jantan, Ceraikan Aku (edisi baru)

•Maret 22, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Ditulis Oleh: Ust Zaenal Abidin Syamsuddin Lc

Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah cerai, maka jangan memilih langkah perceraian kecuali dalam kondisi sangat mendesak dan darurat Begitu juga kaum wanita, jangan gampang menuntut cerai kecuali karena adanya alasan syar’i. Dan di antara alasan seorang wanita boleh mengajukan tuntutan cerai, ketika sang suami tidak menunaikan hak-haknya secara wajar, sementara bila tetap hidup bersama, dirinya akan mengalami kehancuran.
Sebagian wanita ada yang mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan problem rumah tangganya. la kurang berfikir panjang dan merenungkan dampaknya di kemudian hari. Maka dengan mudah ia dapat mengatakan “Kalau Kau Jantan, Ceraikan Aku!”.

Kata-kata ini bisa meluluh-lantakkan bangunan rumah tangga dan mengoyak pondasi kehidupan. Dan Alloh Azza wa Jalla sangat murka dengan kata-kata itu kalau diucapkan tanpa alasan yang diboleh-kan dalam syariat, karena demikian itu bisa menjauhkan wanita dari surga.
Sebagaimana sabda Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam
“Wanita mana saja yang meminta thalak kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi sementara beliau menghasankannya)
Ketika sang suami mendengar kata-kata emosional meluncur tajam dari mulut sang isteri;    “Kalau kou jantan, ceraikan aku sekarang juga!”
Seorang suami yang cerdik dan bijak akan membalas kata-kata isterinya dengan senyum yang terindah, meskipun sedang menahan amarah. Lalu dengan kepala dingin dan penuh kelembutan, berkata:
“Sungguh, karena saya jantan, maka tidak mungkin menceraikanmu, sayang”
Berbagai macam faktor perceraian yang timbul di setiap rumah tangga, boleh jadi akibat keteledoran dari pihak suami atau pihak isteri, atau keluarga pihak suami atau keluarga pihak isteri, atau bahkan dari pihak luar yang ingin merusak ketentraman dan memperkeruh suasana bahagia. Namun sering kali semua pihak  cenderung lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap masalah yang timbul di tengah keluarga. Bahkan semua pihak tidak segan-segan mencari kambing hitam dan membenarkan dirinya sendiri. Saat badai menggoncang dan bahtera rumah tangga pecah oleh perceraian, semua pihak baru tersadar. Akhirnya, kenyataan yang terjadi adalah sang isteri hidup merana dan anak-anak pun terlantar, sedangkan harapan untuk bersatu tidak lagi memungkinkan.

Sebagian Materi pembahasan :

PEMBAHASAN PERTAMA: KALAU KAU JANTAN, CERAIKAN AKU !!
Kalau Kamu Benar-benar Jantan, Ceraikan Aku Sekarang Juga!
Mengenali Tabiat Buruk Wanita
Wahai Kaum Wanita, Janganlah Mudah Menuntut Cerai
Pahitnya Perceraian
Alasan Tidak Cinta-Tidak Ada Kecocokkan, Cerai Dijatuhkan
Cinta Butuh Pengorbanan
Cemburu Buta, Penebar Bencana
Jagalah Bentengmu Pasti Aman Istanamu
Ingat! Dia Bersembunyi di Balik Tabir
Pakai Jasa Dukun Agar Akur dengan Suami
Yang Terhempas dan Yang Sukses

PEMBAHASAN KEDUA: KEBIASAAN BURUK PEMICU PERCERAIAN
Suka Melawan Suami
Sikap Suka Menuduh
Istri Tajam lidah?!
Istri Mudah Ngambek
Suami dan Isteri Naik Pitam
Hentikan Kebiasaan Menghardik Suami
BBM (Bau Badan Masyallah)
Bahaya Cuek
Mengapa Sulit Berkomunikasi?
Jangan Meremehkan Masalah Rumah Tangga
Isteriku Malang, Isteriku Sayang
Tuntutan Tidak pada Tempatnya
Sifat Kekanak-kanakan
Kebiasaan Cerewet dan Bawel

PEMBAHASAN KETIGA: PROBLEMATIKA RUMAH TANCGA
Jual Mahal, Akhirnya Kecewa
Cerai Jatuh Tiga, Keduanya Masih Saling Cinta
Hidup Merana, Batin Tersiksa
Ingin Anak Mengerti Agama, Ibu Masuk Penjara
Maafkan Anakmu, Wahai Ibunda
Isteri Muallaf Kecewa dengan Perilaku Suami
Isteri Tidak Sudi Menerima Nasehat
Isteri Berdoa Ingin Suaminya Mati
Isteri Menolak Melayani Suaminya yang Sedang Sakit
Isteri Mengtdap HIV Gara-gara Suami Kecanduan Narkotika
Disharmonika Hubungan Intim
Ketika Rumah Tangga Disapa Badai
Isteri Kangen Suami, Mencari ganti Masturbasi
Bila Isteri Punya Hobi Keluyuran
Isteri Punya Kebiasaan Merokok
Isteri Malas Menunaikan Sholat
Isteri Tekun Sholat, Namun Enggan Berjilbab
Mencuri Uang Suami untuk Ditabung
Karena Takut Zina, Isteri Melakukan Masturbasi

PEMBAHASAN KEEMPAT: SENI BERINTERAKSI DENCAN MERTUA DAN SAUDARA
Bila Dibenci Ibu Mertua
Ibuku Pemicu Perceraianku
Srkap Mertua Kurang Simpatik
Isteri Sering Bertengkar dengan Ibu Mertua
Isteri Menolak Tinggal dengan Mertua
Ibu Mertua Pemicu Sengketa Rumah Tangga
Hidup Serumah dengan Keluarga Suami
Gara-gara Saudara Ipar, Keluarga Terlantar
Haruskah Melayani Keluarga Suami?
Batasan CampurTangan Keluarga Suami
Menuruti  Orang Tua atau Suami
Istri  Dilarang Berkunjung kepada Keluarganya
Keluarga Isteri Mendorong Bergaul Bebas

PEMBAHASAN KELIMA: KABUT HITAM RUMAH TANGGA MUSLIM
K.ihut Globalisasi Dan Modernisasi
1.  Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Emansipasi Wanita
3. Mode Pakaian dan Gaya Dandanan
4. Wanita Karir
Bersyukur Atas Kebaikan, Bersabar Atas Kealpaan

PEMBAHASAN KEENAM: TERSANDUNG BATU SELINGKUH
Hewanpun Menolak Zina
Besarnya Dosa Zina
Resiko  dan Dampak Perbuatan Zina
Selingkuh Sebuah Fakta, Bukan Mengada-ada
Kampanye Kondom Memperparah Perzinahan
SMS {Suami Mabuk Selingkuh)
SAAT Selingkuh Dibalas Selingkuh
Selingkuh dengan Adik Ipar
Selingkuh (Selingan Indah Rumah Tangga Rapuh)
Langkah Ampuh Membasmi Selingkuh
PEMBAHASAN KETUJUH:
KENAPA HARUS BERPOLIGAMi
Keikhalasan Orang Mandul dalam Meraih Pahala
Khawatir Suami Menikah Lagi
tips untuk Menarik Perhatian Suami
Istri Shalihah Perhiasan Dunia Paling Berharga
Wanita Shalihah peredam fitnah
Betapa Besar Jasamu Wahai Isteriku
Mengapa Harus Poligami?
Tanpamu, Aku Tidak Bahagia
Langkah Mudah untuk Mentaati Suami
Kesuksesanmu Lebih Penting
Islam Membela Wanita

PEMBAHASAN KEDELAPAN: SENI BERGAUL DENCAN PASANGAN
Indahnya Perbedaan, Manisnya Saling Pengertian
Mengenali Perbedaan Karakter Suami dan Isteri
Berjuang Mengusir Perasaan Negatif
Agar Jalinan Kasih Semakin Kokoh
Memintal Benang Kemesraan Pasutri

PEMBAHASAN KESEMBILAN: NASEHAT BUAT ISTERI TELADAN
Nasehat Pertama: MEMUPUK BENIH AKIDAH
Nasehat Kedua: PELIHARALAH AKHLAK MULIA
Nasehat Ketiga: MENJAUH1 PERANGAl TAK TERPUJI
Nasehat Keempat: RUMAH DAN SUAMIMU TAMAN SURGAMU
Nasehat Kelima: MENDUKUNG SUAMI BERSILATURRAHMI
Nasehat Keenam: MEMBANTU SUAMI DALAM KEBAIKAN
Nasehat Ketujuh: RAJIN DAN CEKATAN
Nasehat Kedelapan. PANDAI MENGURUS KEUANGAN DAN KEBUTUHAN
Nasehat Kesembilan: MEMPERBAIK1 EKONOMl, KESEHATAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nasehat Kesepuluh: MENDIDIK ANAK DENGAN SEBAIK-BAIKNYA
Nasehat Kesebelas: MENJAGA PENAMPILAN.

PEMBAHASAN KESEPULUH:
HUKUM DAN ETIKA PERCERAIAN
Mengenal Hukum Perceraian
Macam-macam Iddah
Hal-hal yang Dilarang Bagi Wanita yang Sedang Iddah
Fatwa Seputar Thalak

Kalau Kau Jantan, Ceraikan Aku (edisi baru)
Penulis: Ust Zaenal Abidin Syamsuddin Lc
Fisik: buku ukuran sedang, Hardcover, 317 Hal
Penerbit: Pustaka Imam Abu Hanifah
Harga Rp 70.000,-

Berminat?
email: ammigun@yahoo.com, atau sms: 0818 258 753