<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Bahaya IMUNISASI!</title>
	<atom:link href="http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/</link>
	<description>bagi yang merindu kebenaran</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2009 22:09:11 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Hj Ummu Salamah SH, Hajjam</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-819</link>
		<dc:creator>Hj Ummu Salamah SH, Hajjam</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 22:09:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-819</guid>
		<description>Vaksin meningitis untuk calon haji, hukum darurat yang di Palsukan.

Hukum darurat yang di paksakan dalam keharusan vaksin meningitis untuk calon jamaah haji, adalah darurat yang di palsukan. Padahal kedaruratan yang sebenarnya adalah, bila calon jemaah haji di suntik vaksin meningitis, ataupun lainnya, maka terjadilah kondisi darurat , yaitu meninggal, cacat atau sakit-sakitan.

Hanya ada 2 hal yang terjadi ketika manusia di vaksin.
1. Bila ia tidak kuat maka ia meninggal
2.Jika ia kuat, ia bisa cacat, sakit-sakitan atau kelihatan biasa saja, tetapi sudah ada keruskan pada organ tubuhnya.

Bila calon jemaah haji tidak kuat dan meninggal, maka ia membawa zat yang haram ke hadapan Allah...

Bila ia hidup, maka menjalankan ibadah haji dengan kondisi cacat, atau sakit-sakitan membawa benda haram dan beracun pula dalam menjalankan ibadah haji. Hajinya pun jadi tidak berkwalitas..

Bila dengan cara yang halalan toyiban sudah bisa mencegah penyakit meningitis, lalu kenapa pakai yang haram.?

Konsep kebenaran adalah: dapat di terima akal, menentramkan hati dan sesuai dengan fitrahnya manusia.

Pada saat seminar di surabaya, ada sms masuk dari kediri yang menyatakan bahwa sebagian dari calon jemaah haji yang di suntik meningitis, sakit-sakitan dan ada juga yang meninggal.

Lalu bukankah sudah jelas bahwa dengan di vaksin meningitis malah banyak terjadinya wabah yang nota bene penyakitnya adalah ciri-ciri dari orang yang terkena sakit meningitis?

Jadi dengan di vaksin meningitis, menyebabkan sebagian orang terkena meningitis sebelum naik haji.

Lalu di mana konsep darurat itu di letakkan? darurat bila di suntik vaksin jadi pada meninggal, cacat ,sakit-sakitan

atau darurat jika tidak disuntik vaksin meningitis para kapitalis gak bisa jualan vaksin. Para kapitalis tidak mendapatkan pasien di Rumah Sakitnya, dan

para jemaah haji jadi di kabulkan doanya, sehingga mempercepat hancurnya sistem kapitalis karena dengan terkabulnya doa umat muslim maka Syariat Islam segera tegak? Mari kita renungkan..

Jika dalam kondisi sakit, dan tidak ada obat selain yang haram, dan bila tidak dikasih obat yang haram maka ia meninggal, baru ini darurat sehingga zat haram boleh di jadikan obat.

Tetapi dalam kondisi sehat dan ada cara yang halalan toyiban dan telah terbukti kebenarannya dapat mencegah penyakit apapun termasuk meningitis .. apa lagi persoalannya? Please deh.. umat muslim... ... jangan saling membunuh satu sama lain..Rasulullah tidak pernah mensyaratkan naik haji dengan keharusan di vaksin.

Kalo mau jualan vaksin silahkan saja, pakai saja madu propolis, atau madu, di suntikan ke jemaah haji silahkan bisnis. Tapi ini juga bukan keharusan, tapi pilihan. Bisnis boleh aja tapi bisnis yang halalan toyiban....

Hal ini sudah pernah di uji coba oleh seorang peneliti yang mensuntikannya ke tangan kirinya, yang efeknya memberikan kesegaran. Kalau itu yang di inginkan, harus dengan suntikan..tentu hal ini dapat di gunakan tentu dengan penelitian oleh Farmasi Islam, yang selalu meletakkan teknologi berdasarkan halalan toyiban.

Islam itu mutahir dan cemerlang, oleh karenanya tidak layaklah kita umat muslim terus saja terpuruk di segala lini kehidupan. Berpikirlah cemerlang, bangkitlah tuk berjuang, senangkah bila calon jemaah haji terus saja menjadi koban dari sistem kapitalis yang rusak?...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Vaksin meningitis untuk calon haji, hukum darurat yang di Palsukan.</p>
<p>Hukum darurat yang di paksakan dalam keharusan vaksin meningitis untuk calon jamaah haji, adalah darurat yang di palsukan. Padahal kedaruratan yang sebenarnya adalah, bila calon jemaah haji di suntik vaksin meningitis, ataupun lainnya, maka terjadilah kondisi darurat , yaitu meninggal, cacat atau sakit-sakitan.</p>
<p>Hanya ada 2 hal yang terjadi ketika manusia di vaksin.<br />
1. Bila ia tidak kuat maka ia meninggal<br />
2.Jika ia kuat, ia bisa cacat, sakit-sakitan atau kelihatan biasa saja, tetapi sudah ada keruskan pada organ tubuhnya.</p>
<p>Bila calon jemaah haji tidak kuat dan meninggal, maka ia membawa zat yang haram ke hadapan Allah&#8230;</p>
<p>Bila ia hidup, maka menjalankan ibadah haji dengan kondisi cacat, atau sakit-sakitan membawa benda haram dan beracun pula dalam menjalankan ibadah haji. Hajinya pun jadi tidak berkwalitas..</p>
<p>Bila dengan cara yang halalan toyiban sudah bisa mencegah penyakit meningitis, lalu kenapa pakai yang haram.?</p>
<p>Konsep kebenaran adalah: dapat di terima akal, menentramkan hati dan sesuai dengan fitrahnya manusia.</p>
<p>Pada saat seminar di surabaya, ada sms masuk dari kediri yang menyatakan bahwa sebagian dari calon jemaah haji yang di suntik meningitis, sakit-sakitan dan ada juga yang meninggal.</p>
<p>Lalu bukankah sudah jelas bahwa dengan di vaksin meningitis malah banyak terjadinya wabah yang nota bene penyakitnya adalah ciri-ciri dari orang yang terkena sakit meningitis?</p>
<p>Jadi dengan di vaksin meningitis, menyebabkan sebagian orang terkena meningitis sebelum naik haji.</p>
<p>Lalu di mana konsep darurat itu di letakkan? darurat bila di suntik vaksin jadi pada meninggal, cacat ,sakit-sakitan</p>
<p>atau darurat jika tidak disuntik vaksin meningitis para kapitalis gak bisa jualan vaksin. Para kapitalis tidak mendapatkan pasien di Rumah Sakitnya, dan</p>
<p>para jemaah haji jadi di kabulkan doanya, sehingga mempercepat hancurnya sistem kapitalis karena dengan terkabulnya doa umat muslim maka Syariat Islam segera tegak? Mari kita renungkan..</p>
<p>Jika dalam kondisi sakit, dan tidak ada obat selain yang haram, dan bila tidak dikasih obat yang haram maka ia meninggal, baru ini darurat sehingga zat haram boleh di jadikan obat.</p>
<p>Tetapi dalam kondisi sehat dan ada cara yang halalan toyiban dan telah terbukti kebenarannya dapat mencegah penyakit apapun termasuk meningitis .. apa lagi persoalannya? Please deh.. umat muslim&#8230; &#8230; jangan saling membunuh satu sama lain..Rasulullah tidak pernah mensyaratkan naik haji dengan keharusan di vaksin.</p>
<p>Kalo mau jualan vaksin silahkan saja, pakai saja madu propolis, atau madu, di suntikan ke jemaah haji silahkan bisnis. Tapi ini juga bukan keharusan, tapi pilihan. Bisnis boleh aja tapi bisnis yang halalan toyiban&#8230;.</p>
<p>Hal ini sudah pernah di uji coba oleh seorang peneliti yang mensuntikannya ke tangan kirinya, yang efeknya memberikan kesegaran. Kalau itu yang di inginkan, harus dengan suntikan..tentu hal ini dapat di gunakan tentu dengan penelitian oleh Farmasi Islam, yang selalu meletakkan teknologi berdasarkan halalan toyiban.</p>
<p>Islam itu mutahir dan cemerlang, oleh karenanya tidak layaklah kita umat muslim terus saja terpuruk di segala lini kehidupan. Berpikirlah cemerlang, bangkitlah tuk berjuang, senangkah bila calon jemaah haji terus saja menjadi koban dari sistem kapitalis yang rusak?&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hj Ummu Salamah SH, Hajjam</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-815</link>
		<dc:creator>Hj Ummu Salamah SH, Hajjam</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 16:29:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-815</guid>
		<description>HUKUM VAKSINASI MENINGITIS UNTUK JAMAAH HAJI
Share
 Friday, 04 September 2009 at 16:04 &#124; Edit note &#124; Delete
HUKUM VAKSINASI MENINGITIS UNTUK JAMAAH HAJI
Dikirim oleh admin on Saturday, 20 June 20093 Komentar
Oleh : Wawan Shofwan Sholehuddin
Disampaikan pada sidang Dewan Hisbah Terbatas, 15 Juni 2009 H./ 21 Jumadil Tsaniyah 1430 H di Piaduct. Jl. Perintis Kemerdekaan 2 Bandung.
_________________________________________________________________________
Sebagaimana kita maklumi bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh yang telah berkemampuan, Q.s. Ali Imrah 97. Akan tetapi sekarang ini, kenyamanan dan ketenangan para jamaah haji atau umrah yang telah menunaikan, apalagi yang akan menunaikan pada tahun ini, mereka diusik dengan kenyataan bahwa pada proses pembuatan vaksin meningitis menggunakan enzim babi.
Kewajiban vaksin ini berdasarkan Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 1 Juni 2006 dan Internacional Health Regulation 2005. yang memestikan suntik meningitis bagi semua jamaah haji, umrah dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi. Bahkan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa. Mentri Kesehatan Siti Suparti Fadilah menegaskasn kembali kewajiban jamaah haji dan umrah untuk dilakukan vaksinasi meningitis itu.
Bagi kaum muslimin tentu saja akan menjadi perhatian yang serius khususnya bagi yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah, karena keikhlasan niat dan ilmu manasik tidaklah cukup bila tidak didukung dengan biaya dan hal-hal lain yang halal termasuk obat-obatan dan makanan yang diperlukan.
Babi dan Bangkai Haram di Makan
Firman Allah swt. :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا…
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…Q.s. Al-Baqarah : 29
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”Q.s. Yunus : 59
Ayat ini merupakan sindirin atau kecaman dari Allah swt. terhadap yang mengharamkan yang halal atau sebaliknya. Di dalam ayat lainnya Allah swt. berfirman :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Q.s. Al-Baqarah : 173
Selain dari yang empat ini tentulah tidak diharamkan oleh Allah swt. Lebih jelas tentang haramnya yang empat kaitannya dengan makanan difirmankan oleh Allah swt. dalam ayat sebagai berikut :
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Q.s. Al-An’am : 145.
Bila hanya berdasarkan ayat ini jelas sekali bahwa diharamkannya babi dan bangkai itu bekaitan dengan makanan yang dimakan. Artinya boleh dimanfaatkan untuk selain itu.
Babi dan Bangkai Haram Diolah dan Diperjualbelikan
Bagi kita tentunnya tidak akan mengabaikan sabda Rasulullah saw. tentang perilaku Yahudi dahulu yang dibinasakan oleh Allah swt.. Sabda-sabda Rasulullah saw. berikut ini akan senantiasa menjadi dasar untuk mengartikan maksud ayat di atas secara lebih jelas sekaligus untuk menetapkan hukumnya secara syar’i, yaitu :
عَنْ طَاوُسٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ فُلاَنًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
Dari Thawus bahwa ia mendengar Ibnu Abas r.a berkta,” Telah sampai (berita) kepada Umar bin Khatab bahwa seseorang membeli khamer, maka ia berkata,”Allah membunuh si polan, tidakkah ia tahu bahwa Rasulullah saw. telah bersabda,”Allah telah membunuh Yahudi (melaknat), diharamkan atas mereka lemak-lemak babi, mereka mengolahnya dan menjualnya.” Shahih Al-Bukhari, I : 168 dan Shahih Muslim, III : 1208.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdulah r.a bahwa ia mendengar Rasulullah saw. telah bersabda waktu Futuh Mekah dan beliau berada di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan kepada beliau,’Wahai Rasulullah,’Apa yang anda lihat tentang lemak-lemak bangkai, karena itu hanya dipergunakan melamur perahu, mewangikan kulit-kulit, dan digunakan (bahan bakar) penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, tetap dia itu haram’ Dalam pada itu Rasulullah saw. bersabda lagi, ‘Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak-lemak (babi dan bangkai), mereka mengolahnya lalu menjualnya dan memakan harganya. H.r. Sahih Al-Bukhari, IV : 1695 dan Sahih Muslim, III : 1207
Mengenai memanfaatkan khamr, babi, darah yang mengalir terjadi perbedaan pendapat, akan tetapi menjadikannya sebagai suatu produk yang diperjual belikan, dalam hal ini tidak terdapat seorang ulama pun yang berbeda pendapat, yaitu semua ijma’ (sepakat) akan haramnya. Karena hadis di atas jelas sekali menggunakan kata-kata”Mengolahnya lalu memperjualbelikannya dan memakan harganya.”
Haram Berobat dengan yang Haram
عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Dari Abu Darda, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,”Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.”. H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud, VII : 4 dan Al-Baehaqi, Sunan Al-Baehaqi Al-kubra, X : 5.
Dengan hadis-hadis ini jelaslah bahwa suntik meningitis walaupun enzimnya hanya sebagai katalisator jelas telah dilakukan sesuatu yang haram dan termasuk doa Rasulullah saw. “Allah telah membinasakan Yahudi. Karena mengolah lalu memperjualbelikan dan memakan harganya (keuntungan finansial).
Vaksin Meningitis yang digunakan Jamaah Haji dan Umrah
Pada koran Replubika, dikatakan,”dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muhammad Nazratuz zaman Hosen, juga mengakui adanya kesepakatan yang telah dibuat Departemen Agama (Depag) Departemen Kesehatan (Depkes), Majlis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) Depkes, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta MUI Yang menyatakan vaksin ini haram karena kandungan enzim babi. Berdasarkan pengakuan produsen vaksin meningitis, Glaxo Smith Kline (GSK), vaksin meningitis ini menggunakan enzim babi. Karena itu kami telah menetapkan bahwa vaksin ini haram. Terlebih lagi vaksin yang menggunakan enzim babi ini digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
“Yang sedang kami pikirkan apakah vaksin ini perlu atau tidak, karena Rasulullah saw. ,”Jangan memakai sesuatu yang haram’ tegasnya. Nazratu Zaman menambahkan, keputusan Komisi Fatwa MUI melayangkan surat kepada Pemerintah Arab Saudi merupakan kesepakatan yang dicapai dalam rapat gabungan MUI, Selasa (2/6) dan diperdalam dalam rapat Sabtu (6/6).
Pihaknya berharap secepatnya fatwa tentang vaksin meningitis untuk jamaah haji dan Umrah itu diputuskan, karena banyak jamaah umrah yang takut menggunakan vaksin ini. She
Republika Senin, 8 Juni 09, hal 12.
Adalah Abdulah Mu’nim ahli farmasi dari Univesitas Indonesia (UI), yang melontarkan kemungkinan vaksin meningitis bisa menggunakan enzim yang berasal dari hewan halal.
Meski diakui hampir semua obat-obatan dalam dunia farmasi menggunakan barang haram, seperti alkohol dan enzim dari babi, namun dia mengatakan, sebenarnya vaksin meningitis bisa menggunakan hewan lain yang halal dalam proses pembuatannya.
Itu karena hampir semua hewan bisa menghasilkan enzim yang sama dengan babi. Namun menurut dia, sebelumnya perlu dikaji, apakah hanya enzim TRIPSIN yang spesifik memotong protein tertentu. Jika ya, kemungkinan sulit diganti. Tapi jika tidak, seharusnya bisa dicari penggantinya.” Katanya.
Senada dengan Mu’nim, Herman Suryadi, ahli farmasi UI lainnya mengatakan, pembuatan vaksin meningitis ini bisa menggunakan enzim yang halal, misalnya dari hewan yang halal atau dari mikroba sendiri.
Dalam proses pembuatan vaksin dibutuhkan protein hewan. Ada protein dari babi, dari hewan lain juga ada. Jadi, bisa mengganti enzim dari sapi atau dari mikroba, seperti kamir (Yus Ekstrak)” Tandas dosen Departemen Farmasi FMIPA UI itu kepada Reblubika, selasa (9/6)
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Departemen Kesehatan (DEPKES), Tjandra Yoga Aditama, menyatakan, hingga saat ini tidak ada metoda lain dalam pembuatan vaksin meningitis, di dunia ini katanya vaksin yang tersedia hanya vaksin yang ada sekarang ini.
“Semua menggunakan metode yang ada saat ini. Belum ada metode baru” Jelasnya.
Senada dengan Anwar Tjandra Yoga menyatakan akan menyambut baik jika ada metoda lainnya.”Kalau ada metode lain, silakan saja”. Katanya. Replubika Rabu 10 Juni 2009, halanan 12.
Vaksin Menigitis Antara Formula lama dan Formula Baru
Sejak diwajibkannya vaksinasi meningitis, yaitu tahun 2006 telah mengalami perubahan dalam proses pembuatanna yaitu sejak akhir 2008.
Formula lama atau “Old” Mencevax TM ACW 135 Y
Perwakilan dari GSK (Glaxo Smith kline) sebagai produsen vaksin meningitis yang digunakan oleh Departemen Kesehatan R.I, Indrawati dan Helen kepada kami menerangkan, bahwa benar pada awalnya pada proses pembuatan vaksin meningitis (”Old” Mencevax TM ACW 135 Y) menggunakan enzim babi sebagai katalisator dalam proses pembuatannya, Enzim tidak termasuk dari bahan vaksin menigitis. Bahasa sederhananya ketika telah menjadi vaksin meningitis telah dibersihkan atau dipisahkan sama sekali dari unsur babi tersebut dengan sebersih-bersihnya, jadi vaksin meningitisnya sendiri sudah tidak mengandung unsur babi, tapi tidak lepas dari pengaruh enzim babi.
Formula lama atau “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y
sejak akhir tahun 2008 enzim babi ini telah tidak digunakan lagi sebagai katalisator, karena telah berhasil menggunakan katalisator lain yang bukan dari binatang, jadi vaksin meningitis yang digunakan sejak akhir tahun 2008 atau itu telah terbebas dari unsur babi pada proses pembuatannya. Akan tetapi tentu saja vaksin yang sekarang digunakan itu tidak lepas dari bahan yang ada pada vaksin yang digunakan sebelumnya. Dengan kata lain “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y berasal dari working seed Formula lama atau “Old” Mencevax TM ACW 135 Y.
Seberapa Jauh Diperlukan Vaksin Meningitis untuk haji dan Umrah?
Tentunya merupakan hal yang wajar bila kaum muslimin bertanya-tanya,”Seberapa perlukah atau haruskan vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umrah?”
Penyakit meningitis adalah penyakit menular.
Perlu diketahui, sesungguhnya telah jatuh korban meninggal dari jamaah haji Indonesia akibat meningitis, ketika sebelum dilakukan vaksinasi meningitis. Afrika dan kawasan timur tengah adalah lokasi berjangkitnya penyakit ini. Sebagaimana dimaklumi Saudi Arabia selain menjadi salah satu tempat tujuan para TKW/TKI juga merupakan lokasi beribadah haji bagi kaum muslimin. Pada musim haji lebih khusus lagi karena berbagai bangsa berkumpul termasuk dari Afrika dan jazirah Arab di tempat dan lokasi yang sama, yaitu dikawasan atau tempat-tempat melaksanakan manasik haji.
Pada Terbitan Harian Replublika, Jumat 12 Juni 2009. Halaman 24, Dikatakan,”Sebagai contoh, pada 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut meningal di Arab Saudi dengan penyebab kematian meningitis meningokokus serogrup W – 135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di antaranya meninggal di Arab Saudi.
Meningitis adalah peradangan yang terjadi pada meninges, yaitu membrane atau selaput yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak.
Banyak ahli kesehatan berpendapat penyebab penyakit meningitis adalah virus yang umumnya tidak berbahaya dan akan pulih tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun meningitis yang disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius, misalnya kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar, bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan oleh jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang daya tahan tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.
Bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis di antaranya Streptococcus pneumoniae (pneumonoccus) Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau anak-anak. Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi pneumonia, telinga dan rongga hidung (sinus). Bakteri lainnya adalah jenis neisseria meningitidis (meningococcus). Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah streptococcus pneumenie. Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran nafas bagian atas yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah.
Beberapa antibiotik yang sering diberikan dokter pada kasus meningitis yang disebabkan oleh bakteri streptococcus pneumoniae dan Neisseria meningitidis antara lain Cephalosporin (Ceptriaxone). Sedangkan meningitis yang disebabkan bakteri Listeria monocytogenes akan diberikan ampicillin, vancomisin dan Carbapenem (meropenem), Chlorampenicol atau Ceptriaxone.
Meneingitis yang disebabkan oleh virus dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok, pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu batangnya. Berdasarkan data Badan kesehatan dunia (WHO), telah terjadi kasus peningkatan kejadian meningitis yang menelan korban jiwa di daerah piedemis di Sabah Sahara.
Oleh karena itu, untuk melindungi jamaah haji atau umrah dari kemungkinan tertular dan menularkan meningitis kepada orang lain, maka jamaah tersebut divaksinasi meningitis. Mereka yang telah menjalani vaksinasi, akan diberikan ‘kartu kuning’ atau Internacional Certifikate of Veccination (ICV) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Departemen Kesehatan (Depkes) Tjandra Yoga Adhitama, belum lama ini mengatakan, peraturan yang mewajibkan jamaah haji atau umrah mendapatkan vaksinasi meningitis adalah Pemerintah Arab Saudi melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 1 Juni 2006 dan Internacional Health Regulation 2005. Dalam Nota Diplomatik disebutkan bahwa setiap jamaah haji, tenaga kerja, dan umrah harus mendapat imunisasi meningitis terlebih dahulu untuk mendapatkan visa.
Vaksin tersebut, kata Tjandra, selain digunakan jamaah haji Indonesia juga telah digunakan oleh negara-negara yang mengirimkan jamaah haji. Misalnya Saudi Arabia, Iran, Negeria, Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, Bangladesh, Ghana, India, Kazakstan, Kumait, Libanon, dan masih banyak lagi.”
Dari semua keterangan-keterangan tersebut dapat diringkaskan permasalahan sebagai berikut :
1. Vaksin meningitis lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y) tidak mengandung unsur babi tapi pada proses pembuatan/pengolahannya bersinggungan atau bersentuhan dengan unsur babi (sebagai katalisator) di antaranya diambil dari pangkreas babi.
2. Vaksin meningitis baru “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y dipasarkan sejak akhir 2008. dalam proses pembuatannya tidak lagi menggunakan unsur babi sebagai katalisator, tetapi bahannya merupakan larutan working seed dari formula lama. Dengan kata lain yang baru itu bahannya atau sembernya dari yang lama.
3. Belum ditemukan vaksin meningitis yang benar-benar lepas dari murni tanpa keterkaitan dengan vaksin meningitis yang ada.
Bahan dan proses pembuatan vaksin meningitis di atas diakui pula oleh Mentri Kesehatan R.I, Siti Fasilah Suparti, hanya sangat disayangkan beliau melebihi kewenangannya dengan menyimpulkan sendiri bahwa vaksinasi meningitis halal karena tidak mengandung unsur babi sedikit pun.
Tinjauan Hukum Syar’i Terhadap Vaksin Menengitis
Pada kenyataannya pada pembahasan tentang vaksinasi meningitis yang sekarang sedang terjadi terkandung beberapa kondisi :
1. Membuat sesuatu yang halal (vaksin meningitis) menggunakan alat (unsur) yang haram (enzim babi).
2. Alat itu tidak terbawa dengan kata lain telah dibersihkan dari vaksin meningitis.
3. Menjadikan vaksin meningitis sebagai komoditi (barang yang diperjual belikan).
4. Jamaah calon haji atau Umrah tidak akan dapat masuk ke Saudi Arabia jika tidak divaksinasi dengan vaksin meningitis yang ada sekarang
5. Jamaah Haji yang tidak divaksinasi meningitis dapat tertular penyakit yang membahayakan dirinya bahkan sampai mengancam nyawanya.
Kaidah Usul fiqh menegaskan :
الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيمِ
Asal dari setiap larangan itu hukumnya haram
الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Darurat itu membolehkan hal-hal terlarang
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ تُقَدَّرُ بِقَدَرِ تَعَذًُّرِهَا
Apa yang dibolehkan untuk kemadaratan diukur dengan ukuran uzurnya.
لاَ حَرَامَ مَعَ الضَّرُورَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ
Tidak ada haram bersama darurat dan tidak ada makruh bersama kebutuhan.
Mengenai menyelamatkan kehidupan kaum muslimin diterangkan dalam firman Allah dan sabda Rasulullah saw. sebagai berikut :
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأْرْضِ لَمُسْرِفُونَ(32)
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. Q.s. Al-Maidah : 32
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Abdulah bin Umar bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,”Muslim itu sodaranya muslim, tidak menzaliminya, dan tidak mengabaikannya. Siapa yang dalam kebutuhan sodaranya, maka Allah berada dalam kebutuhannya. Dan siapa yang membebaskan seorang muslim dari kesulitannya, Allah akan melepaskan kesulitan dari kesulitan-kesulitan hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.’” H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II : 862, Sahih Muslim, IV : 1993, dan Abu Daud, IV : 273.
Kesimpulan :
1. Vaksin meningitis yang pada proses pembuatanya menggunakan enzim babi karena telah menjadi komoditas hukumnya haram
2. Selama belum didapatkan vaksin meningitis atau obat-obatan lain yang halal, untuk jamaah calon haji dan umrah khususnya, berlaku hukum darurat dan diperbolehkan.
3. Wajib bagi umat Islam untuk terus mengupayakan cara lain yang halal



• Hj.Ummu Salamah,SH, Hajjam said:

Membaca artikel di atas perkenankan saya memberikan tanggapan tentang kesimpulan di atas:

Kesimpulan ke 2 . Selama belum didapatkan vaksin meningitis atau obat-obatan lain yang halal, untuk jamaah calon haji dan umrah khususnya, berlaku hukum darurat dan diperbolehkan.

Apakah calon haji yang sehat dalam keadaan DARURAT? apakah mau meninggal..?menurut saya ini adalah PEMBODOHAN kepada umat.

Apakah Rasulullah membolehkan Abdurahman bin Auf memakai sutra yang haram bila Abdurahman bin Auf dalam kondisi sehat?

Konsep Darurat yang di paksakan dengan vaksin meningitis haram dan beracun buatan kafir itu adalah, cara orang kafir memaksakan umat muslim/menginjak-injak kehormatan umat muslim, untuk di rusak organ tubuh dan sel otaknya berdasarkan bisnis dan penjajahan, dan agar doanya ter tolak oleh ALLAH.
(saya adalah korban yang hampir meninggal karena di paksa suntik Vaksin meningitis, dan banyak fakta di lapangan Vaksin meningitis banyak menimbulkan kematian , cacat dan sakit-sakitan, Baca buku Imunisasi dampak konspirasi &amp; solusi sehat ala Rasulullah SAW)

Saya sudah pernah menyatakan cara-cara untuk mencegah meningitis dengan cara yang halalan toyiban. Sudah saya kirimkan kepada MUI Pusat, melalui surat saya tahun 2007.Saya sudah menyampaikannya dan sudah di muat di Jurnal Halal MUI tahun 2007.

Saya sudah terangkan secara detail cara-caranya menkonsumsi jus terapi. obat-obatan Herbal yang di ajarkan Rasulullah dan melaksanakan bekam/hijama 3 bulan sebelum berangkat haji…
Mengapa kalian terus membohongi umat… wahai MUI dan para dokter ?.. mengapa kalian korbankan umat Muhammad ini dengan benda haram dan cara curang untuk dapatkan harta dan jabatan?
Kalian itu seharusnya melindungi umat dan patuh pada Allah dan RasulNya…
Bukan tunduk kepada Kafir atau antek-anteknya yang ingin membunuh umat muslim…

Ada apa dengan kalian wahai…pejabat-pejabat zolim?? masih kurangkah korban darah, harta, airmata dan harga diri umat Islam yang noyta bene adalah saudara kalian???

Baik saya tuliskan lagi step-step untuk dapat kan tentara alami tubuh kita agar sehat dan menjadi Haji yang mabrur.

Apa itu meningitis: Meningitis adalah peradangan yang hebat pada selaput otak. Si penderita biasanya mendapat demam tinggi, sakit kepala,hebat,dan nyeri kaku di leher dan punggung. Kuman-kuman meningitis ini tampaknya di tularkan oleh orang yang menderita sakit kerongkongan atau selesma ringan. Kuman ini bisa hidup di dalam tunuh karena menumpuknya kotoran di dalam tubuh.Kalau tubuh itu sehat , maka kuman akan lenyap karena tidak mempunyai cukup makanan.Oleh karena itu sangat perlu memelihara kesehatan dengan makanan yang segar-segar.

IMUNISASI ALAMI HALALAN TOYIBAN PENGGANTI VAKSIN MENINGITIS
CARA MENCEGAH DAN MENGOBATI MENGINITIS (RADANG SELAPUT OTAK)

Laksanakan hijamah/bekam 1bulan 1 x (3 bulan berturut-turut sebelum naik haji)

Sangat perlu makan yang segar-segar
Pagi : Wortel 1 gelas, bayam ½ gelas
Siang : Wortel 1 gelas, bit 1/3 gelas, Timun 1/3 gelas
Sore : Wortel 1 gelas, seledri ½ gelas, Bayam 1/3 gelas
Malam : Wortel 1 gelas


Tambahan : Habatusauda, madu, sari kurma
Makanan minuman: Back to nature, tidak msg, vetsin, instan.
Tidak makan atau minum obat-obatan kimia dan tidak perlu vaksinasi apapun.
Cukup dengan cara sehat ala Rasulullah..dan Prilaku yang sesuai dengan apa yang di ajarkan Rasulullah kepada kita.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>HUKUM VAKSINASI MENINGITIS UNTUK JAMAAH HAJI<br />
Share<br />
 Friday, 04 September 2009 at 16:04 | Edit note | Delete<br />
HUKUM VAKSINASI MENINGITIS UNTUK JAMAAH HAJI<br />
Dikirim oleh admin on Saturday, 20 June 20093 Komentar<br />
Oleh : Wawan Shofwan Sholehuddin<br />
Disampaikan pada sidang Dewan Hisbah Terbatas, 15 Juni 2009 H./ 21 Jumadil Tsaniyah 1430 H di Piaduct. Jl. Perintis Kemerdekaan 2 Bandung.<br />
_________________________________________________________________________<br />
Sebagaimana kita maklumi bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh yang telah berkemampuan, Q.s. Ali Imrah 97. Akan tetapi sekarang ini, kenyamanan dan ketenangan para jamaah haji atau umrah yang telah menunaikan, apalagi yang akan menunaikan pada tahun ini, mereka diusik dengan kenyataan bahwa pada proses pembuatan vaksin meningitis menggunakan enzim babi.<br />
Kewajiban vaksin ini berdasarkan Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 1 Juni 2006 dan Internacional Health Regulation 2005. yang memestikan suntik meningitis bagi semua jamaah haji, umrah dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi. Bahkan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa. Mentri Kesehatan Siti Suparti Fadilah menegaskasn kembali kewajiban jamaah haji dan umrah untuk dilakukan vaksinasi meningitis itu.<br />
Bagi kaum muslimin tentu saja akan menjadi perhatian yang serius khususnya bagi yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah, karena keikhlasan niat dan ilmu manasik tidaklah cukup bila tidak didukung dengan biaya dan hal-hal lain yang halal termasuk obat-obatan dan makanan yang diperlukan.<br />
Babi dan Bangkai Haram di Makan<br />
Firman Allah swt. :<br />
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا…<br />
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…Q.s. Al-Baqarah : 29<br />
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ<br />
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”Q.s. Yunus : 59<br />
Ayat ini merupakan sindirin atau kecaman dari Allah swt. terhadap yang mengharamkan yang halal atau sebaliknya. Di dalam ayat lainnya Allah swt. berfirman :<br />
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ<br />
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Q.s. Al-Baqarah : 173<br />
Selain dari yang empat ini tentulah tidak diharamkan oleh Allah swt. Lebih jelas tentang haramnya yang empat kaitannya dengan makanan difirmankan oleh Allah swt. dalam ayat sebagai berikut :<br />
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ<br />
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Q.s. Al-An’am : 145.<br />
Bila hanya berdasarkan ayat ini jelas sekali bahwa diharamkannya babi dan bangkai itu bekaitan dengan makanan yang dimakan. Artinya boleh dimanfaatkan untuk selain itu.<br />
Babi dan Bangkai Haram Diolah dan Diperjualbelikan<br />
Bagi kita tentunnya tidak akan mengabaikan sabda Rasulullah saw. tentang perilaku Yahudi dahulu yang dibinasakan oleh Allah swt.. Sabda-sabda Rasulullah saw. berikut ini akan senantiasa menjadi dasar untuk mengartikan maksud ayat di atas secara lebih jelas sekaligus untuk menetapkan hukumnya secara syar’i, yaitu :<br />
عَنْ طَاوُسٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ فُلاَنًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا<br />
Dari Thawus bahwa ia mendengar Ibnu Abas r.a berkta,” Telah sampai (berita) kepada Umar bin Khatab bahwa seseorang membeli khamer, maka ia berkata,”Allah membunuh si polan, tidakkah ia tahu bahwa Rasulullah saw. telah bersabda,”Allah telah membunuh Yahudi (melaknat), diharamkan atas mereka lemak-lemak babi, mereka mengolahnya dan menjualnya.” Shahih Al-Bukhari, I : 168 dan Shahih Muslim, III : 1208.<br />
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ<br />
Dari Jabir bin Abdulah r.a bahwa ia mendengar Rasulullah saw. telah bersabda waktu Futuh Mekah dan beliau berada di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan kepada beliau,’Wahai Rasulullah,’Apa yang anda lihat tentang lemak-lemak bangkai, karena itu hanya dipergunakan melamur perahu, mewangikan kulit-kulit, dan digunakan (bahan bakar) penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, tetap dia itu haram’ Dalam pada itu Rasulullah saw. bersabda lagi, ‘Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak-lemak (babi dan bangkai), mereka mengolahnya lalu menjualnya dan memakan harganya. H.r. Sahih Al-Bukhari, IV : 1695 dan Sahih Muslim, III : 1207<br />
Mengenai memanfaatkan khamr, babi, darah yang mengalir terjadi perbedaan pendapat, akan tetapi menjadikannya sebagai suatu produk yang diperjual belikan, dalam hal ini tidak terdapat seorang ulama pun yang berbeda pendapat, yaitu semua ijma’ (sepakat) akan haramnya. Karena hadis di atas jelas sekali menggunakan kata-kata”Mengolahnya lalu memperjualbelikannya dan memakan harganya.”<br />
Haram Berobat dengan yang Haram<br />
عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ<br />
Dari Abu Darda, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,”Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.”. H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud, VII : 4 dan Al-Baehaqi, Sunan Al-Baehaqi Al-kubra, X : 5.<br />
Dengan hadis-hadis ini jelaslah bahwa suntik meningitis walaupun enzimnya hanya sebagai katalisator jelas telah dilakukan sesuatu yang haram dan termasuk doa Rasulullah saw. “Allah telah membinasakan Yahudi. Karena mengolah lalu memperjualbelikan dan memakan harganya (keuntungan finansial).<br />
Vaksin Meningitis yang digunakan Jamaah Haji dan Umrah<br />
Pada koran Replubika, dikatakan,”dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muhammad Nazratuz zaman Hosen, juga mengakui adanya kesepakatan yang telah dibuat Departemen Agama (Depag) Departemen Kesehatan (Depkes), Majlis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) Depkes, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta MUI Yang menyatakan vaksin ini haram karena kandungan enzim babi. Berdasarkan pengakuan produsen vaksin meningitis, Glaxo Smith Kline (GSK), vaksin meningitis ini menggunakan enzim babi. Karena itu kami telah menetapkan bahwa vaksin ini haram. Terlebih lagi vaksin yang menggunakan enzim babi ini digunakan untuk menunaikan ibadah haji.<br />
“Yang sedang kami pikirkan apakah vaksin ini perlu atau tidak, karena Rasulullah saw. ,”Jangan memakai sesuatu yang haram’ tegasnya. Nazratu Zaman menambahkan, keputusan Komisi Fatwa MUI melayangkan surat kepada Pemerintah Arab Saudi merupakan kesepakatan yang dicapai dalam rapat gabungan MUI, Selasa (2/6) dan diperdalam dalam rapat Sabtu (6/6).<br />
Pihaknya berharap secepatnya fatwa tentang vaksin meningitis untuk jamaah haji dan Umrah itu diputuskan, karena banyak jamaah umrah yang takut menggunakan vaksin ini. She<br />
Republika Senin, 8 Juni 09, hal 12.<br />
Adalah Abdulah Mu’nim ahli farmasi dari Univesitas Indonesia (UI), yang melontarkan kemungkinan vaksin meningitis bisa menggunakan enzim yang berasal dari hewan halal.<br />
Meski diakui hampir semua obat-obatan dalam dunia farmasi menggunakan barang haram, seperti alkohol dan enzim dari babi, namun dia mengatakan, sebenarnya vaksin meningitis bisa menggunakan hewan lain yang halal dalam proses pembuatannya.<br />
Itu karena hampir semua hewan bisa menghasilkan enzim yang sama dengan babi. Namun menurut dia, sebelumnya perlu dikaji, apakah hanya enzim TRIPSIN yang spesifik memotong protein tertentu. Jika ya, kemungkinan sulit diganti. Tapi jika tidak, seharusnya bisa dicari penggantinya.” Katanya.<br />
Senada dengan Mu’nim, Herman Suryadi, ahli farmasi UI lainnya mengatakan, pembuatan vaksin meningitis ini bisa menggunakan enzim yang halal, misalnya dari hewan yang halal atau dari mikroba sendiri.<br />
Dalam proses pembuatan vaksin dibutuhkan protein hewan. Ada protein dari babi, dari hewan lain juga ada. Jadi, bisa mengganti enzim dari sapi atau dari mikroba, seperti kamir (Yus Ekstrak)” Tandas dosen Departemen Farmasi FMIPA UI itu kepada Reblubika, selasa (9/6)<br />
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Departemen Kesehatan (DEPKES), Tjandra Yoga Aditama, menyatakan, hingga saat ini tidak ada metoda lain dalam pembuatan vaksin meningitis, di dunia ini katanya vaksin yang tersedia hanya vaksin yang ada sekarang ini.<br />
“Semua menggunakan metode yang ada saat ini. Belum ada metode baru” Jelasnya.<br />
Senada dengan Anwar Tjandra Yoga menyatakan akan menyambut baik jika ada metoda lainnya.”Kalau ada metode lain, silakan saja”. Katanya. Replubika Rabu 10 Juni 2009, halanan 12.<br />
Vaksin Menigitis Antara Formula lama dan Formula Baru<br />
Sejak diwajibkannya vaksinasi meningitis, yaitu tahun 2006 telah mengalami perubahan dalam proses pembuatanna yaitu sejak akhir 2008.<br />
Formula lama atau “Old” Mencevax TM ACW 135 Y<br />
Perwakilan dari GSK (Glaxo Smith kline) sebagai produsen vaksin meningitis yang digunakan oleh Departemen Kesehatan R.I, Indrawati dan Helen kepada kami menerangkan, bahwa benar pada awalnya pada proses pembuatan vaksin meningitis (”Old” Mencevax TM ACW 135 Y) menggunakan enzim babi sebagai katalisator dalam proses pembuatannya, Enzim tidak termasuk dari bahan vaksin menigitis. Bahasa sederhananya ketika telah menjadi vaksin meningitis telah dibersihkan atau dipisahkan sama sekali dari unsur babi tersebut dengan sebersih-bersihnya, jadi vaksin meningitisnya sendiri sudah tidak mengandung unsur babi, tapi tidak lepas dari pengaruh enzim babi.<br />
Formula lama atau “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y<br />
sejak akhir tahun 2008 enzim babi ini telah tidak digunakan lagi sebagai katalisator, karena telah berhasil menggunakan katalisator lain yang bukan dari binatang, jadi vaksin meningitis yang digunakan sejak akhir tahun 2008 atau itu telah terbebas dari unsur babi pada proses pembuatannya. Akan tetapi tentu saja vaksin yang sekarang digunakan itu tidak lepas dari bahan yang ada pada vaksin yang digunakan sebelumnya. Dengan kata lain “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y berasal dari working seed Formula lama atau “Old” Mencevax TM ACW 135 Y.<br />
Seberapa Jauh Diperlukan Vaksin Meningitis untuk haji dan Umrah?<br />
Tentunya merupakan hal yang wajar bila kaum muslimin bertanya-tanya,”Seberapa perlukah atau haruskan vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umrah?”<br />
Penyakit meningitis adalah penyakit menular.<br />
Perlu diketahui, sesungguhnya telah jatuh korban meninggal dari jamaah haji Indonesia akibat meningitis, ketika sebelum dilakukan vaksinasi meningitis. Afrika dan kawasan timur tengah adalah lokasi berjangkitnya penyakit ini. Sebagaimana dimaklumi Saudi Arabia selain menjadi salah satu tempat tujuan para TKW/TKI juga merupakan lokasi beribadah haji bagi kaum muslimin. Pada musim haji lebih khusus lagi karena berbagai bangsa berkumpul termasuk dari Afrika dan jazirah Arab di tempat dan lokasi yang sama, yaitu dikawasan atau tempat-tempat melaksanakan manasik haji.<br />
Pada Terbitan Harian Replublika, Jumat 12 Juni 2009. Halaman 24, Dikatakan,”Sebagai contoh, pada 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut meningal di Arab Saudi dengan penyebab kematian meningitis meningokokus serogrup W – 135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di antaranya meninggal di Arab Saudi.<br />
Meningitis adalah peradangan yang terjadi pada meninges, yaitu membrane atau selaput yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak.<br />
Banyak ahli kesehatan berpendapat penyebab penyakit meningitis adalah virus yang umumnya tidak berbahaya dan akan pulih tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun meningitis yang disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius, misalnya kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar, bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan oleh jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang daya tahan tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.<br />
Bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis di antaranya Streptococcus pneumoniae (pneumonoccus) Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau anak-anak. Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi pneumonia, telinga dan rongga hidung (sinus). Bakteri lainnya adalah jenis neisseria meningitidis (meningococcus). Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah streptococcus pneumenie. Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran nafas bagian atas yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah.<br />
Beberapa antibiotik yang sering diberikan dokter pada kasus meningitis yang disebabkan oleh bakteri streptococcus pneumoniae dan Neisseria meningitidis antara lain Cephalosporin (Ceptriaxone). Sedangkan meningitis yang disebabkan bakteri Listeria monocytogenes akan diberikan ampicillin, vancomisin dan Carbapenem (meropenem), Chlorampenicol atau Ceptriaxone.<br />
Meneingitis yang disebabkan oleh virus dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok, pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu batangnya. Berdasarkan data Badan kesehatan dunia (WHO), telah terjadi kasus peningkatan kejadian meningitis yang menelan korban jiwa di daerah piedemis di Sabah Sahara.<br />
Oleh karena itu, untuk melindungi jamaah haji atau umrah dari kemungkinan tertular dan menularkan meningitis kepada orang lain, maka jamaah tersebut divaksinasi meningitis. Mereka yang telah menjalani vaksinasi, akan diberikan ‘kartu kuning’ atau Internacional Certifikate of Veccination (ICV) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.<br />
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Departemen Kesehatan (Depkes) Tjandra Yoga Adhitama, belum lama ini mengatakan, peraturan yang mewajibkan jamaah haji atau umrah mendapatkan vaksinasi meningitis adalah Pemerintah Arab Saudi melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 1 Juni 2006 dan Internacional Health Regulation 2005. Dalam Nota Diplomatik disebutkan bahwa setiap jamaah haji, tenaga kerja, dan umrah harus mendapat imunisasi meningitis terlebih dahulu untuk mendapatkan visa.<br />
Vaksin tersebut, kata Tjandra, selain digunakan jamaah haji Indonesia juga telah digunakan oleh negara-negara yang mengirimkan jamaah haji. Misalnya Saudi Arabia, Iran, Negeria, Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, Bangladesh, Ghana, India, Kazakstan, Kumait, Libanon, dan masih banyak lagi.”<br />
Dari semua keterangan-keterangan tersebut dapat diringkaskan permasalahan sebagai berikut :<br />
1. Vaksin meningitis lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y) tidak mengandung unsur babi tapi pada proses pembuatan/pengolahannya bersinggungan atau bersentuhan dengan unsur babi (sebagai katalisator) di antaranya diambil dari pangkreas babi.<br />
2. Vaksin meningitis baru “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y dipasarkan sejak akhir 2008. dalam proses pembuatannya tidak lagi menggunakan unsur babi sebagai katalisator, tetapi bahannya merupakan larutan working seed dari formula lama. Dengan kata lain yang baru itu bahannya atau sembernya dari yang lama.<br />
3. Belum ditemukan vaksin meningitis yang benar-benar lepas dari murni tanpa keterkaitan dengan vaksin meningitis yang ada.<br />
Bahan dan proses pembuatan vaksin meningitis di atas diakui pula oleh Mentri Kesehatan R.I, Siti Fasilah Suparti, hanya sangat disayangkan beliau melebihi kewenangannya dengan menyimpulkan sendiri bahwa vaksinasi meningitis halal karena tidak mengandung unsur babi sedikit pun.<br />
Tinjauan Hukum Syar’i Terhadap Vaksin Menengitis<br />
Pada kenyataannya pada pembahasan tentang vaksinasi meningitis yang sekarang sedang terjadi terkandung beberapa kondisi :<br />
1. Membuat sesuatu yang halal (vaksin meningitis) menggunakan alat (unsur) yang haram (enzim babi).<br />
2. Alat itu tidak terbawa dengan kata lain telah dibersihkan dari vaksin meningitis.<br />
3. Menjadikan vaksin meningitis sebagai komoditi (barang yang diperjual belikan).<br />
4. Jamaah calon haji atau Umrah tidak akan dapat masuk ke Saudi Arabia jika tidak divaksinasi dengan vaksin meningitis yang ada sekarang<br />
5. Jamaah Haji yang tidak divaksinasi meningitis dapat tertular penyakit yang membahayakan dirinya bahkan sampai mengancam nyawanya.<br />
Kaidah Usul fiqh menegaskan :<br />
الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيمِ<br />
Asal dari setiap larangan itu hukumnya haram<br />
الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ<br />
Darurat itu membolehkan hal-hal terlarang<br />
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ تُقَدَّرُ بِقَدَرِ تَعَذًُّرِهَا<br />
Apa yang dibolehkan untuk kemadaratan diukur dengan ukuran uzurnya.<br />
لاَ حَرَامَ مَعَ الضَّرُورَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ<br />
Tidak ada haram bersama darurat dan tidak ada makruh bersama kebutuhan.<br />
Mengenai menyelamatkan kehidupan kaum muslimin diterangkan dalam firman Allah dan sabda Rasulullah saw. sebagai berikut :<br />
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأْرْضِ لَمُسْرِفُونَ(32)<br />
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. Q.s. Al-Maidah : 32<br />
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ<br />
Dari Abdulah bin Umar bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,”Muslim itu sodaranya muslim, tidak menzaliminya, dan tidak mengabaikannya. Siapa yang dalam kebutuhan sodaranya, maka Allah berada dalam kebutuhannya. Dan siapa yang membebaskan seorang muslim dari kesulitannya, Allah akan melepaskan kesulitan dari kesulitan-kesulitan hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.’” H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II : 862, Sahih Muslim, IV : 1993, dan Abu Daud, IV : 273.<br />
Kesimpulan :<br />
1. Vaksin meningitis yang pada proses pembuatanya menggunakan enzim babi karena telah menjadi komoditas hukumnya haram<br />
2. Selama belum didapatkan vaksin meningitis atau obat-obatan lain yang halal, untuk jamaah calon haji dan umrah khususnya, berlaku hukum darurat dan diperbolehkan.<br />
3. Wajib bagi umat Islam untuk terus mengupayakan cara lain yang halal</p>
<p>• Hj.Ummu Salamah,SH, Hajjam said:</p>
<p>Membaca artikel di atas perkenankan saya memberikan tanggapan tentang kesimpulan di atas:</p>
<p>Kesimpulan ke 2 . Selama belum didapatkan vaksin meningitis atau obat-obatan lain yang halal, untuk jamaah calon haji dan umrah khususnya, berlaku hukum darurat dan diperbolehkan.</p>
<p>Apakah calon haji yang sehat dalam keadaan DARURAT? apakah mau meninggal..?menurut saya ini adalah PEMBODOHAN kepada umat.</p>
<p>Apakah Rasulullah membolehkan Abdurahman bin Auf memakai sutra yang haram bila Abdurahman bin Auf dalam kondisi sehat?</p>
<p>Konsep Darurat yang di paksakan dengan vaksin meningitis haram dan beracun buatan kafir itu adalah, cara orang kafir memaksakan umat muslim/menginjak-injak kehormatan umat muslim, untuk di rusak organ tubuh dan sel otaknya berdasarkan bisnis dan penjajahan, dan agar doanya ter tolak oleh ALLAH.<br />
(saya adalah korban yang hampir meninggal karena di paksa suntik Vaksin meningitis, dan banyak fakta di lapangan Vaksin meningitis banyak menimbulkan kematian , cacat dan sakit-sakitan, Baca buku Imunisasi dampak konspirasi &amp; solusi sehat ala Rasulullah SAW)</p>
<p>Saya sudah pernah menyatakan cara-cara untuk mencegah meningitis dengan cara yang halalan toyiban. Sudah saya kirimkan kepada MUI Pusat, melalui surat saya tahun 2007.Saya sudah menyampaikannya dan sudah di muat di Jurnal Halal MUI tahun 2007.</p>
<p>Saya sudah terangkan secara detail cara-caranya menkonsumsi jus terapi. obat-obatan Herbal yang di ajarkan Rasulullah dan melaksanakan bekam/hijama 3 bulan sebelum berangkat haji…<br />
Mengapa kalian terus membohongi umat… wahai MUI dan para dokter ?.. mengapa kalian korbankan umat Muhammad ini dengan benda haram dan cara curang untuk dapatkan harta dan jabatan?<br />
Kalian itu seharusnya melindungi umat dan patuh pada Allah dan RasulNya…<br />
Bukan tunduk kepada Kafir atau antek-anteknya yang ingin membunuh umat muslim…</p>
<p>Ada apa dengan kalian wahai…pejabat-pejabat zolim?? masih kurangkah korban darah, harta, airmata dan harga diri umat Islam yang noyta bene adalah saudara kalian???</p>
<p>Baik saya tuliskan lagi step-step untuk dapat kan tentara alami tubuh kita agar sehat dan menjadi Haji yang mabrur.</p>
<p>Apa itu meningitis: Meningitis adalah peradangan yang hebat pada selaput otak. Si penderita biasanya mendapat demam tinggi, sakit kepala,hebat,dan nyeri kaku di leher dan punggung. Kuman-kuman meningitis ini tampaknya di tularkan oleh orang yang menderita sakit kerongkongan atau selesma ringan. Kuman ini bisa hidup di dalam tunuh karena menumpuknya kotoran di dalam tubuh.Kalau tubuh itu sehat , maka kuman akan lenyap karena tidak mempunyai cukup makanan.Oleh karena itu sangat perlu memelihara kesehatan dengan makanan yang segar-segar.</p>
<p>IMUNISASI ALAMI HALALAN TOYIBAN PENGGANTI VAKSIN MENINGITIS<br />
CARA MENCEGAH DAN MENGOBATI MENGINITIS (RADANG SELAPUT OTAK)</p>
<p>Laksanakan hijamah/bekam 1bulan 1 x (3 bulan berturut-turut sebelum naik haji)</p>
<p>Sangat perlu makan yang segar-segar<br />
Pagi : Wortel 1 gelas, bayam ½ gelas<br />
Siang : Wortel 1 gelas, bit 1/3 gelas, Timun 1/3 gelas<br />
Sore : Wortel 1 gelas, seledri ½ gelas, Bayam 1/3 gelas<br />
Malam : Wortel 1 gelas</p>
<p>Tambahan : Habatusauda, madu, sari kurma<br />
Makanan minuman: Back to nature, tidak msg, vetsin, instan.<br />
Tidak makan atau minum obat-obatan kimia dan tidak perlu vaksinasi apapun.<br />
Cukup dengan cara sehat ala Rasulullah..dan Prilaku yang sesuai dengan apa yang di ajarkan Rasulullah kepada kita.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hj Ummu Salamah SH, Hajjam</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-814</link>
		<dc:creator>Hj Ummu Salamah SH, Hajjam</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 02:43:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-814</guid>
		<description>Kedokteran dalam Islam (Sejarah &amp; Perkembangannya); Sebuah Pengantar Thibbun Nabawi
Share
 Saturday, 17 October 2009 at 10:39
Pendahuluan

Ikhtiar manusia dalam mengatasi penyakit yang dideritanya telah berkembang sejak ribuan tahun lalu. Berawal dari insting yang diberikan Allah, manusia mampu mengatasi penyakitnya. Selanjutnya pengetahuan mengenai penyakit dan ilmu pengobatan terus berkembang seiring perkembangan peradaban manusia.

Dalam perjalanannya, ilmu pengetahuan seolah-olah terbagi dua kutub yang berbeda, antara pengobatan timur dan pengobatan barat. Kini seakan-akan barat mengklaim perkembangan ilmu kedokteran saat ini murni dari peradaban barat.

Padahal, ketika era kegelapan mencengkram Barat pada abad pertengahan, perkembangan ilmu kedokteran diambil alih dunia Islam yang tengah berkembang pesat di Timur Tengah. Pada abad ke-9 M hingga ke-13 M, dunia kedokteran Islam berkembang begitu pesat. Sejumlah Rumah Sakit besar berdiri. Pada masa kejayaan Islam, Rumah Sakit tak hanya berfungsi sebagai tempat perawatan dan pengobatan para pasien, namun juga menjadi tempat menimba ilmu para dokter baru.

Sekolah kedokteran pertama yang dibangun umat Islam adalah sekolah Jindi Shapur di Baghdad. Khalifah Al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah yang mendirikan kota Baghdad mengangkat Judis Ibn Bahtishu sebagai dekan sekolah kedokteran itu. Pendidikan kedokteran yang diajarkan di Jindi Shapur sangat serius dan sistematik. Era kejayaan Islam telah melahirkan sejumlah tokoh kedokteran terkemuka, seperti Al-Razi, Al-Zahrawi, Ibnu-Sina, Ibnu-Rushd, Ibn-Al-Nafis, dan Ibn- Maimon.

Rumah Sakit terkemuka pertama yang dibangun umat Islam berada di Damaskus pada masa pemerintahan Khalifah Al-Walid dari Dinasti Umayyah pada 706 M. Namun, rumah sakit terpenting yang berada di pusat kekuasaan Dinasti Umayyah itu bernama Al-Nuri. Rumah sakit itu berdiri pada 1156 M, setelah era kepemimpinan Khalifah Nur Al-Din Zinki pada 1156 M.

Tak heran, bila penelitian dan pengembangan yang begitu gencar telah menghasilkan ilmu medis baru. Era kejayaan peradaban Islam ini telah melahirkan sejumlah dokter terkemuka dan berpengaruh di dunia kedokteran, hingga sekarang. `’Islam banyak memberi kontribusi pada pengembangan ilmu kedokteran.”

A. Perkembangan Kedokteran Pada Masa Sebelum Masehi
Ilmu kedokteran pada masa purba berkembang seiring dengan perkembangan kecerdasan dan kreativitas manusia. Sejarah mencatat pada masa purba telah dikenal pijat-memijat, ramu-ramuan obat dan juga alat-alat perdukunan. Hal ini didasarkan pada insting (gharizah) yang dianugerahkan Allah Swt, bermula dari pengalaman seseorang salah saru bagian tubuhnya mengalami sakit, secara refleks ia memijat bagian yang sakit tersebut. Apa bila tidak mengalami kemajuan mereka mulai melihat binatang-binatang yang makan buah atau tanaman tertentu bila sakit, kemudian dicoba sendiri dan bila sembuh diberikan ramuan tersebut pada orang lain, bahkan sejarah mencatat pada masa purba pula sudah dikenal pembedahan. Kemudian pengetahuan tersebut diturunkan secara generasi ke generasi, namun biasanya kemampuan pengobatan tersebut masih diliputi oleh unsur syirik, penyembahan pada nenek moyang dan sebagainya.

B. Perkembangan Kedokteran Pada Masa Sebelum Nabi
Masa Sumeria dan Arkadia
Sumeria termasuk wilayah Irak sekarang, yaitu di dekat sungai Furat (Eufrat) &amp; sungai Dajlah (Tigris). Menurut data sejarah, tabib-tabib bangsa Sumeria telah mengenal pengobatan sejak 4000 tahun sebelum masehi. Pada masa tersebut terdapat dua cara pengobatan; Pertama, menggunakan pengobatan dukun (menggunakan ramuan, pijatan, lalu dijampi dengan meminta bantuan jin). Kedua, dengan pengobatan yang ilmiah dimasa itu (ramuan herba, madu, al-kayy bakar, lasah (fisioterapi), bahkan para tabib telah menuliskan ilmu-ilmunya dalam buku-buku yang dibuat dari tanah liat.

Sedangkan Arkadia berada di Utara Irak bagian tengah tepatnya di pertemuan antara sungai Furat (Eufrat) &amp; sungai Dajlah (Tigris), kedokteran sempat mencapai masa gemilang dimasa Raja Sargon, yang bahkan dari sejarah dikisahkan putri Raja Sargon, Anhiduana selain menjadi pendeta juga sebagai pengkaji berbagai jenis pengobatan.

Babilonia
Bangsa Babiluuniyah (Babilon) masih serumpun dengan bangsa Arkadia dengan Raja Hamurabi sebagai raja sangat terkenal. Dimasa Raja Hamurabi kemajuan segala ilmu didapat. Bidang kedokteran yang berkembang saat itu antara lain al-kayy bakar, lasah (fisioterapi), ilmu peramu obat (farmakologi) dan bahkan konon telah ada obat-obatan jaman Babilonia dalam bentuk pil. Dibidang kedokteran didapati yang terkenal dimasa itu adalah dibedakannya antara tabib dengan kahin (dukun). Tabib berperan sebagaiahli pengobatan yang jauh dari tahayul, sedangkan kahin/dukun masih menghubungkan segala sesuatu dengan hal yang di luar jangkauan akal.

Mesir
Mesir di masa Fir’aun telah memiliki peradaban yang tinggi mengungguli peradaban bangsa lain, termasuk di dalamnya ilmu kedokteran. Pada masa Fir’aun Ramses II (sekitar + 1200 tahun sebelum masehi) di kota Thebe dan Memphis telah didirikan pusat pengkajian ilmu kedokteran.

Di Mesir pun dikenal dua macam pengobatan; Pertama dengan khahin (dukun) yang meminta bantuan pada jin berupa sihir-sihir. Di masa itu dikenal pula pembedahan namun dilakukan hanya dengan menggunakan telunjuk dan dikatupkan kembali dengan ibu jari, dan konon tidak meninggalkan bekas, selain itu juga dikenal pula pengobatan pijat jarak jauh, pengobatan ini dilakukan oleh kahin-kahin (dukun-dukun) yang telah meminta bantuan jin lewat sihir-sihir mereka. Kedua dengan pengobatan ilmiah. Pengobatan ini hingga saat ini telah membuat takjub ilmu kedokteran modern saat ini. Mereka telah mampu melakukan pembedahan besar. Perkembangan kedokteran Mesir telah mengenal anastesi yang dinamakan Taftah. Mereka pun telah mengenal cara diagnosa dengan menggunakan detak nadi pasien. Diagnosa warna lidah pun telah dikenal saat itu. Dapat disimpulkan metode kedokteran di masa Mesir telah maju.

Persia
Bangsa Persia merupakan serumpun dengan bangsa Aria India, Yunani, Romawi, Isbanji, Jerman dan rumpun Aria Eropa. Bangsa ini hidup pada sekitar 3000 tahun sebelum masehi. Ilmu Kedokteran pada masa itu sangat tinggi. Mereka mengkitabkan ilmu kedokteran dalam lempengan tanah liat, kulit dan lembaran tembaga. Aksara yang digunakan adalah tulisan paku yang berasal dari aksara Sumeria.

Cabang ilmu kedokteran yang berkembang pada masa itu adalah; kedokteran mata -berkembang di kota Syahran, kedokteran kandungan di kota Madyan dan kedokteran umum di kota Jundi Kirman. Metode bedah yang dikembangkan sangat baik mereka sangat baik dalam menjahit kembali bagian tubuh yang dibedah. Mereka menggunakan afium (opium) sebagai anastesi (pembiusan). Alat-alat kedokteran pun telah berkembang sangat baik, mereka telah menggunakan logam sebagai alat kedokteran &amp; bedah.

Untuk sekolah kedokteran mereka sangat tertata rapi. Mereka memiliki kurikulum yang sudah terstruktur baik, dengan tingkat-tingkat pemahaman yang diberikan.

Hindustan
Hindustan kita kenal dengan sistem kasta atau strata sosialnya. Kasta-kasta tinggi menjadi penguasa dan kasta rendah menjadi pekerja. Begitu pula dalam kedokteran, ilmu kedokteran Hindustan banyak dimonopoli oleh kasta Brahmana dan beberapa orang dari kasta Ksatria.

Lembaga pengkajian kedokteran sudah sangat maju di sana, diantaranya terdapat di Mathura, Pataliputra dan Indraprahasta. Di Hindustan berkembang berbagai macam metode kedokteran; Pertama yang berasaskan agama, yang berpangkal pada Atharwaweda (weda) atau Ayurweda. Kedua metode tidak berasaskan agama, melainkan berasaskan ilmu kedokteran murni. Ketiga metode campuran, yaitu metode kedokteran yang dicampur dengan sihir.

Pengobatan yang bersumber dari kitab Weda sertakitab-kitab Upanisad dan Ramapitara antara lain: penyembuhan dengan terapi pernafasan yang biasa disebut Yoga, penyembuhan dengan terapi upawasa (puasa) dan tapa, penyembuhan dengan terapi Dahtayana (tenaga dalam) hingga pengobatan dengan perabaan jarak jauh. Ada juga pengobatan dengan terapi air, pengobatan dengan tusukan dan bedah. Dalam kitab Hindu “Susruta Samhita” diceritakan bahwa Susruta dapat membentuk telinga buatan pada seorang yang telinganya terpotong. Susruta ini sebenarnya adalah seorang tabib bedah saat itu, namun tabib-tabib Hindustan setelahnya selalu memejamkan mata, memanggil nama Susruta agar membantu dalam pembedahan secara gaib. Dalam hal ramuan obat, peramu obat Hindustan hampir sama dengan peramu dari Persia.

Walaupun tabib-tabib Hindustan sudah sangat maju dalam pengobatan, mereka masih mencampurkan antara ilmu kedokteran dengan praktek kahin (perdukunan). Kemajuan yang gemilang yang didapat dari pengobatan Hindustan adalah, tabib-tabib mereka telah dapat melakukan pembedahan minor pada daging tumbuh dan semacamnya.

Suriah &amp; Iskandariah
Kedokteran bangsa Suriah dan Iskandariah masih berpangkal pada ilmu kedokteran Mesir Purba dan ilmu kedokteran Funisia. Kitab-kitab kedokteran bangsa suriah ditulis dalam bahasa Suryani, yaitu bahasa serumpun Arab. Cabang-cabang kedokteran yang berkembang di Suriah adalah: (1) Pengobatan al-kayy yang dikenal dengan pengobatan al-kayy Syam. (2) Pembedahan besar dan pembedahan kecil (3) Lasah (fisioterapi) otot, syaraf dan tulang (4) Pengobatan al-hijamah / bekam dan fashid. (5) pengobatan dengan ramuan herbal.

Pada masa agama Nasrani berkembang di Suriah, ilmu kedokteran Suria mengalami kemunduran. Rahib-rahib Nasrani ikut turun tangan mengobati pesakit menggantikan tabib-tabib. Mereka membawakan pengobatan doa dan pengampunan, perabaan kasih Al-Masih, percikan air suci Maria, sentuhan Salib Suci dan lainnya mirip kahin-kahin (dukun) Dewa Ba’al. Hampir semua penyakit dihubungkan dengan kutukan, dosa dari Nabi Adam dan Hawa dan semua itu harus ditebus dengan perabaan kasih Al-Masih, percikan air suci Maria, sentuhan Salib Suci dan lainnya.

Seorang gila dianggap kerasukan setan dan kena rayuan bisikan Iblis. Setan itu bermukim di kepala orang gila tersebut oleh karenanya perlu dikeluarkan dengan jalan memahat kepala orang gila tersebut agar setannya keluar dari lobang pahatan, Pengobatan semacam ini terdapat juga di Iskandariah, Romawi sampai ke Andalusia pada kurun waktu 1500 Masehi.

Romawi &amp; Yunani
Sejarah Yunani dan Romawi telah ada semenjak 500 tahun sebelum Masehi. Di sana telah banyak dokter/tabib terkenal, namun dokter/tabib Yunani dan Romawi biasanya merangkap sebagai kahin (dukun) atau sebaliknya. Kahin-kahin tersebut dianggap sebagai perantara bagi dewa-dewa Olympus. Bentuk pemujaan dewa-dewa tersebut tecermin dari penggunaan nama dan simbol keagamaan Yunani dan Romawi.

Dalam hal penggunaan nama, istilah dan lambang hingga saat ini pun masih digunakan nama, istilah dan lambang yang berpangkal dari simbol keagamaan Yunani dan Romawi purba dan tidak sedikit dokter-dokter muslim terbawa latah mengikutinya.

Diantara nama-nama yang digunakan dalam kedokteran modern saat ini adalah:

* Aesculapius, dewa obat-obatan berwujud ular
* Hygeia, dewi kesehatan
* Psyiko, dewa kejiwaan
* Venus, dewi kebirahian

Adapun lambang-lambang yang masih digunakan sekarang adalah:

* Lambang Piala dan Ular
* Lambang Tongkat dan Ular
* Tanda Rx, “Recipe-Recipere” (diberikan atau diambilkan)

Semua lambang merupakan berasal dari “Lambang Altar” Dewa Jupiter atau Zeus Pater. Lambang ini dianggap sebagai azimat penangkal dan induk penyembuhan. Tabib-tabib Yunani biasa menuliskan surat obat (resep) yang terdapat tulisan “semoga Dewa Jupiter segera memberikan kesembuhan”

Kita dapat melihat bentuk ikut-ikutnya dokter saat ini dalam sebuah ajaran agama pagan yang mengimani dewa dan dewi Yunani dalam sumpah kedokteran modern yang kita kenal dengan Sumpah Hippokrates;
....


    * I swear by Apollo Physician and Asclepius and Hygieia and Panaceia and all the gods and goddesses, making them my witnesses, that I fulfil according to my ability and judgement this oath and this covenant.
      Saya bersumpah demi (Tuhan) … bahwa saya akan memenuhi sesuai dengan kemampuan saya dan penilaian saya guna memenuhi sumpah dan perjanjian ini.

      ....

Semua lambang-lambang ini sering kita lihat bukan?
Sadarkah kita kalau semua ini adalah praktek-praktek agama paganisme?


C. Perkembangan Kedokteran Pada Masa Nabi dan Sesudah Nabi
Pada masa Nabi perkembangan kedokteran sudah sangat maju. Telah banyak terapi-terapi yang bermunculan. Namun, dari sekian banyak terapi, Rasulullah memilih cara pengobatan dengan cara bekam dan madu sebagai ikhtiar memperoleh kesembuhan dari As-Syafii, Allah Yang Maha Penyembuh.
Hal itu di tegaskan dalam hadits yang disabdakan dalam Kitab Ath Thib: “Dari Ibn &#039;Abbas ra. Dari Nabi saw. telah bersabda: Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga perkara yaitu minum madu, berbekam dan berobat dengan api, dan aku melarang umatku berobat dengan api itu.” (HR. Bukhari).

Dan pengobatan dengan madu diperkuat dengan firman Allah swt. dalam Al-Qur&#039;an. Allah swt berfirman “…..Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkannya. (An-Nahl 16 : 69). Selain itu Rasulullah juga mengajarkan pengobatan dengan habbatus sauda, air Zam-Zam dan ruqyah.

Setelah Rasulullah wafat, Ibu Sina seorang ilmuwan Islam mempelajari dan menerjemahkan kitab-kitab mengenai berbagai ilmu di istana Samani pada saat Raja Bukhara Nuh bin Manshur berkuasa. Ibnu Sina atau juga dikenal dengan Aviciena kemudian menulis kitab Qanun dalam ilmu kedokteran. Kitab itu dalam ilmu kedokteran menjadi kitab rujukan utama dan paling otentik. Kitab itu mengupas kaidah-kaidah umum ilmu kedokteran, obat-obatan dan berbagai macam penyakit. Seiring dengan kebangkitan gerakan penerjemahan pada abad ke-12 Masehi, Kitab Al Qanun karya Ibnu Sina diterjemahkan dalam bahasa latin, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Prancis dan Jerman. Al Qanun adalah kitab kumpulan metode pengobatan purba dan metode pengobatan Islam. Kitab itu pernah menjadi kurikulum pendidikan kedokteran di universitas-universitas di Eropa dan kemudian berkembang ke seluruh dunia. Hingga kini Al Qanun dipergunakan dalam metode pengobatan konvensional/medik yang umum dikenal masyarakat dan ditangani para dokter dan ahli-ahli medis, yang terdidik dalam ilmu kedokteran.

Pengembangan Dunia Pengobatan
Saat ini pengobatan yang berasal dari Barat dikenal dengan istilah Alopati. Pengobatan ini memiliki banyak kelebihan seperti penggunaan teknologi modern untuk mendeteksi penyakit (clinical diagnosis), melakukan operasi (pembedahan) pembuatan obat-obatan (farmakologi), penanganan mata (optalmologi), penghilang rasa atau bius (anestisologi). Pengobatan konvensional telah dilengkapi dengan berbagai temuan mutakhir dalam kasus-kasus tertentu. Seperti penanganan kecelakaan, cedera pemindahan organ tubuh, cangkok dan sebagainya.

Selain itu juga berkembang pula di masyarakat berbagai pengobatan diantaranya akupuntur, akupresur, dan batu giok. Ada juga dengan menggunakan praktek sihir yang ditangani oleh para normal, dukun atau orang-orang yang dianggap pandai. Diakui ataupun tidak sejak zaman purba hingga zaman sekarang, praktik pengobatan seperti ini sangatlah disukai oleh masyarakat padahal Rasulullah telah bersabda:

“Barang siapa yang datang kepada dukun menanyakan suatu perkara lalu membenarkan ucapan dukun itu, kufurlah ia terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw. dan barang siapa datang dan tidak membenarkannya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (H.R. Thabrani).

Kita mesti waspada, mengandalkan kekuatan mistis yang terkadang pengobatannya tidak masuk diakal, adalah praktik pengobatan yang melanggar sunnatullah. Bisa saja setelah berobat secara mistis atau sihir, seseorang sembuh dari suatu penyakit. Namun, perlu diketahui proses kesembuhan tersebut menggunakan bantuan jin dan biasanya bersifat sementara. Memang ketergantungan seseorang kepada jin itulah yang menjadi target utama syetan untuk menghancurkan akidah seorang hamba Allah.

Ath-Thibbun Nabawi
Ath-Thibbun Nabawi ialah pengobatan cara Nabi Muhammad saw. Nabi kita memang tidak diturunkan sebagai seorang tabib, tetapi kita yakin bahwa yang disabdakan Rasul ialah merupakan wahyu. Ciri khas dari pengobatan ini bersifat Ilahiah dan alamiah. Sesuai dengan konsep Islam yang bersifat fitrah, dari mulai aqidah, ibadah, muamalah, demikian juga dalam pengobatannya. Seperti yang disebutkan oleh DR. Ja&#039;far Khadem Yamani, Syari&#039;ah Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. terkandung nilai-nilai aththib (kedokteran) yang murni dan tinggi. Karena prinsip dari syari&#039;ah Islam ialah membawa maslahat umat manusia pada masa sekarang dan yang akan datang.

Dari berbagai pengobatan yang ada sekarang ini kaum muslimin dapat memilih dari bermacam pengobatan yang ada sekarang ini. pengobatan itu haruslah tidak melanggar syari&#039;at Islam dan tidak merusak tubuh serta kecacatan. Apabila kita berobat dengan racikan yang tidak terjamin halalan thayyibannya akankah Allah ridho dengan cara seperti itu? Padahal seluruh sendi kehidupan kita hanya mencari ridho-Nya. Belum cukup yakinkah kita dengan apa yang disabdakan dan pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw.?

ما أنزل الله داء إلا أنزل له شفاء . رواه البخاري
“Tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan menurunkan penawarnya.” (H.R. Bukhari).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kedokteran dalam Islam (Sejarah &amp; Perkembangannya); Sebuah Pengantar Thibbun Nabawi<br />
Share<br />
 Saturday, 17 October 2009 at 10:39<br />
Pendahuluan</p>
<p>Ikhtiar manusia dalam mengatasi penyakit yang dideritanya telah berkembang sejak ribuan tahun lalu. Berawal dari insting yang diberikan Allah, manusia mampu mengatasi penyakitnya. Selanjutnya pengetahuan mengenai penyakit dan ilmu pengobatan terus berkembang seiring perkembangan peradaban manusia.</p>
<p>Dalam perjalanannya, ilmu pengetahuan seolah-olah terbagi dua kutub yang berbeda, antara pengobatan timur dan pengobatan barat. Kini seakan-akan barat mengklaim perkembangan ilmu kedokteran saat ini murni dari peradaban barat.</p>
<p>Padahal, ketika era kegelapan mencengkram Barat pada abad pertengahan, perkembangan ilmu kedokteran diambil alih dunia Islam yang tengah berkembang pesat di Timur Tengah. Pada abad ke-9 M hingga ke-13 M, dunia kedokteran Islam berkembang begitu pesat. Sejumlah Rumah Sakit besar berdiri. Pada masa kejayaan Islam, Rumah Sakit tak hanya berfungsi sebagai tempat perawatan dan pengobatan para pasien, namun juga menjadi tempat menimba ilmu para dokter baru.</p>
<p>Sekolah kedokteran pertama yang dibangun umat Islam adalah sekolah Jindi Shapur di Baghdad. Khalifah Al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah yang mendirikan kota Baghdad mengangkat Judis Ibn Bahtishu sebagai dekan sekolah kedokteran itu. Pendidikan kedokteran yang diajarkan di Jindi Shapur sangat serius dan sistematik. Era kejayaan Islam telah melahirkan sejumlah tokoh kedokteran terkemuka, seperti Al-Razi, Al-Zahrawi, Ibnu-Sina, Ibnu-Rushd, Ibn-Al-Nafis, dan Ibn- Maimon.</p>
<p>Rumah Sakit terkemuka pertama yang dibangun umat Islam berada di Damaskus pada masa pemerintahan Khalifah Al-Walid dari Dinasti Umayyah pada 706 M. Namun, rumah sakit terpenting yang berada di pusat kekuasaan Dinasti Umayyah itu bernama Al-Nuri. Rumah sakit itu berdiri pada 1156 M, setelah era kepemimpinan Khalifah Nur Al-Din Zinki pada 1156 M.</p>
<p>Tak heran, bila penelitian dan pengembangan yang begitu gencar telah menghasilkan ilmu medis baru. Era kejayaan peradaban Islam ini telah melahirkan sejumlah dokter terkemuka dan berpengaruh di dunia kedokteran, hingga sekarang. `’Islam banyak memberi kontribusi pada pengembangan ilmu kedokteran.”</p>
<p>A. Perkembangan Kedokteran Pada Masa Sebelum Masehi<br />
Ilmu kedokteran pada masa purba berkembang seiring dengan perkembangan kecerdasan dan kreativitas manusia. Sejarah mencatat pada masa purba telah dikenal pijat-memijat, ramu-ramuan obat dan juga alat-alat perdukunan. Hal ini didasarkan pada insting (gharizah) yang dianugerahkan Allah Swt, bermula dari pengalaman seseorang salah saru bagian tubuhnya mengalami sakit, secara refleks ia memijat bagian yang sakit tersebut. Apa bila tidak mengalami kemajuan mereka mulai melihat binatang-binatang yang makan buah atau tanaman tertentu bila sakit, kemudian dicoba sendiri dan bila sembuh diberikan ramuan tersebut pada orang lain, bahkan sejarah mencatat pada masa purba pula sudah dikenal pembedahan. Kemudian pengetahuan tersebut diturunkan secara generasi ke generasi, namun biasanya kemampuan pengobatan tersebut masih diliputi oleh unsur syirik, penyembahan pada nenek moyang dan sebagainya.</p>
<p>B. Perkembangan Kedokteran Pada Masa Sebelum Nabi<br />
Masa Sumeria dan Arkadia<br />
Sumeria termasuk wilayah Irak sekarang, yaitu di dekat sungai Furat (Eufrat) &amp; sungai Dajlah (Tigris). Menurut data sejarah, tabib-tabib bangsa Sumeria telah mengenal pengobatan sejak 4000 tahun sebelum masehi. Pada masa tersebut terdapat dua cara pengobatan; Pertama, menggunakan pengobatan dukun (menggunakan ramuan, pijatan, lalu dijampi dengan meminta bantuan jin). Kedua, dengan pengobatan yang ilmiah dimasa itu (ramuan herba, madu, al-kayy bakar, lasah (fisioterapi), bahkan para tabib telah menuliskan ilmu-ilmunya dalam buku-buku yang dibuat dari tanah liat.</p>
<p>Sedangkan Arkadia berada di Utara Irak bagian tengah tepatnya di pertemuan antara sungai Furat (Eufrat) &amp; sungai Dajlah (Tigris), kedokteran sempat mencapai masa gemilang dimasa Raja Sargon, yang bahkan dari sejarah dikisahkan putri Raja Sargon, Anhiduana selain menjadi pendeta juga sebagai pengkaji berbagai jenis pengobatan.</p>
<p>Babilonia<br />
Bangsa Babiluuniyah (Babilon) masih serumpun dengan bangsa Arkadia dengan Raja Hamurabi sebagai raja sangat terkenal. Dimasa Raja Hamurabi kemajuan segala ilmu didapat. Bidang kedokteran yang berkembang saat itu antara lain al-kayy bakar, lasah (fisioterapi), ilmu peramu obat (farmakologi) dan bahkan konon telah ada obat-obatan jaman Babilonia dalam bentuk pil. Dibidang kedokteran didapati yang terkenal dimasa itu adalah dibedakannya antara tabib dengan kahin (dukun). Tabib berperan sebagaiahli pengobatan yang jauh dari tahayul, sedangkan kahin/dukun masih menghubungkan segala sesuatu dengan hal yang di luar jangkauan akal.</p>
<p>Mesir<br />
Mesir di masa Fir’aun telah memiliki peradaban yang tinggi mengungguli peradaban bangsa lain, termasuk di dalamnya ilmu kedokteran. Pada masa Fir’aun Ramses II (sekitar + 1200 tahun sebelum masehi) di kota Thebe dan Memphis telah didirikan pusat pengkajian ilmu kedokteran.</p>
<p>Di Mesir pun dikenal dua macam pengobatan; Pertama dengan khahin (dukun) yang meminta bantuan pada jin berupa sihir-sihir. Di masa itu dikenal pula pembedahan namun dilakukan hanya dengan menggunakan telunjuk dan dikatupkan kembali dengan ibu jari, dan konon tidak meninggalkan bekas, selain itu juga dikenal pula pengobatan pijat jarak jauh, pengobatan ini dilakukan oleh kahin-kahin (dukun-dukun) yang telah meminta bantuan jin lewat sihir-sihir mereka. Kedua dengan pengobatan ilmiah. Pengobatan ini hingga saat ini telah membuat takjub ilmu kedokteran modern saat ini. Mereka telah mampu melakukan pembedahan besar. Perkembangan kedokteran Mesir telah mengenal anastesi yang dinamakan Taftah. Mereka pun telah mengenal cara diagnosa dengan menggunakan detak nadi pasien. Diagnosa warna lidah pun telah dikenal saat itu. Dapat disimpulkan metode kedokteran di masa Mesir telah maju.</p>
<p>Persia<br />
Bangsa Persia merupakan serumpun dengan bangsa Aria India, Yunani, Romawi, Isbanji, Jerman dan rumpun Aria Eropa. Bangsa ini hidup pada sekitar 3000 tahun sebelum masehi. Ilmu Kedokteran pada masa itu sangat tinggi. Mereka mengkitabkan ilmu kedokteran dalam lempengan tanah liat, kulit dan lembaran tembaga. Aksara yang digunakan adalah tulisan paku yang berasal dari aksara Sumeria.</p>
<p>Cabang ilmu kedokteran yang berkembang pada masa itu adalah; kedokteran mata -berkembang di kota Syahran, kedokteran kandungan di kota Madyan dan kedokteran umum di kota Jundi Kirman. Metode bedah yang dikembangkan sangat baik mereka sangat baik dalam menjahit kembali bagian tubuh yang dibedah. Mereka menggunakan afium (opium) sebagai anastesi (pembiusan). Alat-alat kedokteran pun telah berkembang sangat baik, mereka telah menggunakan logam sebagai alat kedokteran &amp; bedah.</p>
<p>Untuk sekolah kedokteran mereka sangat tertata rapi. Mereka memiliki kurikulum yang sudah terstruktur baik, dengan tingkat-tingkat pemahaman yang diberikan.</p>
<p>Hindustan<br />
Hindustan kita kenal dengan sistem kasta atau strata sosialnya. Kasta-kasta tinggi menjadi penguasa dan kasta rendah menjadi pekerja. Begitu pula dalam kedokteran, ilmu kedokteran Hindustan banyak dimonopoli oleh kasta Brahmana dan beberapa orang dari kasta Ksatria.</p>
<p>Lembaga pengkajian kedokteran sudah sangat maju di sana, diantaranya terdapat di Mathura, Pataliputra dan Indraprahasta. Di Hindustan berkembang berbagai macam metode kedokteran; Pertama yang berasaskan agama, yang berpangkal pada Atharwaweda (weda) atau Ayurweda. Kedua metode tidak berasaskan agama, melainkan berasaskan ilmu kedokteran murni. Ketiga metode campuran, yaitu metode kedokteran yang dicampur dengan sihir.</p>
<p>Pengobatan yang bersumber dari kitab Weda sertakitab-kitab Upanisad dan Ramapitara antara lain: penyembuhan dengan terapi pernafasan yang biasa disebut Yoga, penyembuhan dengan terapi upawasa (puasa) dan tapa, penyembuhan dengan terapi Dahtayana (tenaga dalam) hingga pengobatan dengan perabaan jarak jauh. Ada juga pengobatan dengan terapi air, pengobatan dengan tusukan dan bedah. Dalam kitab Hindu “Susruta Samhita” diceritakan bahwa Susruta dapat membentuk telinga buatan pada seorang yang telinganya terpotong. Susruta ini sebenarnya adalah seorang tabib bedah saat itu, namun tabib-tabib Hindustan setelahnya selalu memejamkan mata, memanggil nama Susruta agar membantu dalam pembedahan secara gaib. Dalam hal ramuan obat, peramu obat Hindustan hampir sama dengan peramu dari Persia.</p>
<p>Walaupun tabib-tabib Hindustan sudah sangat maju dalam pengobatan, mereka masih mencampurkan antara ilmu kedokteran dengan praktek kahin (perdukunan). Kemajuan yang gemilang yang didapat dari pengobatan Hindustan adalah, tabib-tabib mereka telah dapat melakukan pembedahan minor pada daging tumbuh dan semacamnya.</p>
<p>Suriah &amp; Iskandariah<br />
Kedokteran bangsa Suriah dan Iskandariah masih berpangkal pada ilmu kedokteran Mesir Purba dan ilmu kedokteran Funisia. Kitab-kitab kedokteran bangsa suriah ditulis dalam bahasa Suryani, yaitu bahasa serumpun Arab. Cabang-cabang kedokteran yang berkembang di Suriah adalah: (1) Pengobatan al-kayy yang dikenal dengan pengobatan al-kayy Syam. (2) Pembedahan besar dan pembedahan kecil (3) Lasah (fisioterapi) otot, syaraf dan tulang (4) Pengobatan al-hijamah / bekam dan fashid. (5) pengobatan dengan ramuan herbal.</p>
<p>Pada masa agama Nasrani berkembang di Suriah, ilmu kedokteran Suria mengalami kemunduran. Rahib-rahib Nasrani ikut turun tangan mengobati pesakit menggantikan tabib-tabib. Mereka membawakan pengobatan doa dan pengampunan, perabaan kasih Al-Masih, percikan air suci Maria, sentuhan Salib Suci dan lainnya mirip kahin-kahin (dukun) Dewa Ba’al. Hampir semua penyakit dihubungkan dengan kutukan, dosa dari Nabi Adam dan Hawa dan semua itu harus ditebus dengan perabaan kasih Al-Masih, percikan air suci Maria, sentuhan Salib Suci dan lainnya.</p>
<p>Seorang gila dianggap kerasukan setan dan kena rayuan bisikan Iblis. Setan itu bermukim di kepala orang gila tersebut oleh karenanya perlu dikeluarkan dengan jalan memahat kepala orang gila tersebut agar setannya keluar dari lobang pahatan, Pengobatan semacam ini terdapat juga di Iskandariah, Romawi sampai ke Andalusia pada kurun waktu 1500 Masehi.</p>
<p>Romawi &amp; Yunani<br />
Sejarah Yunani dan Romawi telah ada semenjak 500 tahun sebelum Masehi. Di sana telah banyak dokter/tabib terkenal, namun dokter/tabib Yunani dan Romawi biasanya merangkap sebagai kahin (dukun) atau sebaliknya. Kahin-kahin tersebut dianggap sebagai perantara bagi dewa-dewa Olympus. Bentuk pemujaan dewa-dewa tersebut tecermin dari penggunaan nama dan simbol keagamaan Yunani dan Romawi.</p>
<p>Dalam hal penggunaan nama, istilah dan lambang hingga saat ini pun masih digunakan nama, istilah dan lambang yang berpangkal dari simbol keagamaan Yunani dan Romawi purba dan tidak sedikit dokter-dokter muslim terbawa latah mengikutinya.</p>
<p>Diantara nama-nama yang digunakan dalam kedokteran modern saat ini adalah:</p>
<p>* Aesculapius, dewa obat-obatan berwujud ular<br />
* Hygeia, dewi kesehatan<br />
* Psyiko, dewa kejiwaan<br />
* Venus, dewi kebirahian</p>
<p>Adapun lambang-lambang yang masih digunakan sekarang adalah:</p>
<p>* Lambang Piala dan Ular<br />
* Lambang Tongkat dan Ular<br />
* Tanda Rx, “Recipe-Recipere” (diberikan atau diambilkan)</p>
<p>Semua lambang merupakan berasal dari “Lambang Altar” Dewa Jupiter atau Zeus Pater. Lambang ini dianggap sebagai azimat penangkal dan induk penyembuhan. Tabib-tabib Yunani biasa menuliskan surat obat (resep) yang terdapat tulisan “semoga Dewa Jupiter segera memberikan kesembuhan”</p>
<p>Kita dapat melihat bentuk ikut-ikutnya dokter saat ini dalam sebuah ajaran agama pagan yang mengimani dewa dan dewi Yunani dalam sumpah kedokteran modern yang kita kenal dengan Sumpah Hippokrates;<br />
&#8230;.</p>
<p>    * I swear by Apollo Physician and Asclepius and Hygieia and Panaceia and all the gods and goddesses, making them my witnesses, that I fulfil according to my ability and judgement this oath and this covenant.<br />
      Saya bersumpah demi (Tuhan) … bahwa saya akan memenuhi sesuai dengan kemampuan saya dan penilaian saya guna memenuhi sumpah dan perjanjian ini.</p>
<p>      &#8230;.</p>
<p>Semua lambang-lambang ini sering kita lihat bukan?<br />
Sadarkah kita kalau semua ini adalah praktek-praktek agama paganisme?</p>
<p>C. Perkembangan Kedokteran Pada Masa Nabi dan Sesudah Nabi<br />
Pada masa Nabi perkembangan kedokteran sudah sangat maju. Telah banyak terapi-terapi yang bermunculan. Namun, dari sekian banyak terapi, Rasulullah memilih cara pengobatan dengan cara bekam dan madu sebagai ikhtiar memperoleh kesembuhan dari As-Syafii, Allah Yang Maha Penyembuh.<br />
Hal itu di tegaskan dalam hadits yang disabdakan dalam Kitab Ath Thib: “Dari Ibn &#8216;Abbas ra. Dari Nabi saw. telah bersabda: Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga perkara yaitu minum madu, berbekam dan berobat dengan api, dan aku melarang umatku berobat dengan api itu.” (HR. Bukhari).</p>
<p>Dan pengobatan dengan madu diperkuat dengan firman Allah swt. dalam Al-Qur&#8217;an. Allah swt berfirman “…..Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkannya. (An-Nahl 16 : 69). Selain itu Rasulullah juga mengajarkan pengobatan dengan habbatus sauda, air Zam-Zam dan ruqyah.</p>
<p>Setelah Rasulullah wafat, Ibu Sina seorang ilmuwan Islam mempelajari dan menerjemahkan kitab-kitab mengenai berbagai ilmu di istana Samani pada saat Raja Bukhara Nuh bin Manshur berkuasa. Ibnu Sina atau juga dikenal dengan Aviciena kemudian menulis kitab Qanun dalam ilmu kedokteran. Kitab itu dalam ilmu kedokteran menjadi kitab rujukan utama dan paling otentik. Kitab itu mengupas kaidah-kaidah umum ilmu kedokteran, obat-obatan dan berbagai macam penyakit. Seiring dengan kebangkitan gerakan penerjemahan pada abad ke-12 Masehi, Kitab Al Qanun karya Ibnu Sina diterjemahkan dalam bahasa latin, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Prancis dan Jerman. Al Qanun adalah kitab kumpulan metode pengobatan purba dan metode pengobatan Islam. Kitab itu pernah menjadi kurikulum pendidikan kedokteran di universitas-universitas di Eropa dan kemudian berkembang ke seluruh dunia. Hingga kini Al Qanun dipergunakan dalam metode pengobatan konvensional/medik yang umum dikenal masyarakat dan ditangani para dokter dan ahli-ahli medis, yang terdidik dalam ilmu kedokteran.</p>
<p>Pengembangan Dunia Pengobatan<br />
Saat ini pengobatan yang berasal dari Barat dikenal dengan istilah Alopati. Pengobatan ini memiliki banyak kelebihan seperti penggunaan teknologi modern untuk mendeteksi penyakit (clinical diagnosis), melakukan operasi (pembedahan) pembuatan obat-obatan (farmakologi), penanganan mata (optalmologi), penghilang rasa atau bius (anestisologi). Pengobatan konvensional telah dilengkapi dengan berbagai temuan mutakhir dalam kasus-kasus tertentu. Seperti penanganan kecelakaan, cedera pemindahan organ tubuh, cangkok dan sebagainya.</p>
<p>Selain itu juga berkembang pula di masyarakat berbagai pengobatan diantaranya akupuntur, akupresur, dan batu giok. Ada juga dengan menggunakan praktek sihir yang ditangani oleh para normal, dukun atau orang-orang yang dianggap pandai. Diakui ataupun tidak sejak zaman purba hingga zaman sekarang, praktik pengobatan seperti ini sangatlah disukai oleh masyarakat padahal Rasulullah telah bersabda:</p>
<p>“Barang siapa yang datang kepada dukun menanyakan suatu perkara lalu membenarkan ucapan dukun itu, kufurlah ia terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw. dan barang siapa datang dan tidak membenarkannya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (H.R. Thabrani).</p>
<p>Kita mesti waspada, mengandalkan kekuatan mistis yang terkadang pengobatannya tidak masuk diakal, adalah praktik pengobatan yang melanggar sunnatullah. Bisa saja setelah berobat secara mistis atau sihir, seseorang sembuh dari suatu penyakit. Namun, perlu diketahui proses kesembuhan tersebut menggunakan bantuan jin dan biasanya bersifat sementara. Memang ketergantungan seseorang kepada jin itulah yang menjadi target utama syetan untuk menghancurkan akidah seorang hamba Allah.</p>
<p>Ath-Thibbun Nabawi<br />
Ath-Thibbun Nabawi ialah pengobatan cara Nabi Muhammad saw. Nabi kita memang tidak diturunkan sebagai seorang tabib, tetapi kita yakin bahwa yang disabdakan Rasul ialah merupakan wahyu. Ciri khas dari pengobatan ini bersifat Ilahiah dan alamiah. Sesuai dengan konsep Islam yang bersifat fitrah, dari mulai aqidah, ibadah, muamalah, demikian juga dalam pengobatannya. Seperti yang disebutkan oleh DR. Ja&#8217;far Khadem Yamani, Syari&#8217;ah Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. terkandung nilai-nilai aththib (kedokteran) yang murni dan tinggi. Karena prinsip dari syari&#8217;ah Islam ialah membawa maslahat umat manusia pada masa sekarang dan yang akan datang.</p>
<p>Dari berbagai pengobatan yang ada sekarang ini kaum muslimin dapat memilih dari bermacam pengobatan yang ada sekarang ini. pengobatan itu haruslah tidak melanggar syari&#8217;at Islam dan tidak merusak tubuh serta kecacatan. Apabila kita berobat dengan racikan yang tidak terjamin halalan thayyibannya akankah Allah ridho dengan cara seperti itu? Padahal seluruh sendi kehidupan kita hanya mencari ridho-Nya. Belum cukup yakinkah kita dengan apa yang disabdakan dan pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw.?</p>
<p>ما أنزل الله داء إلا أنزل له شفاء . رواه البخاري<br />
“Tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan menurunkan penawarnya.” (H.R. Bukhari).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hj Ummu Salamah</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-813</link>
		<dc:creator>Hj Ummu Salamah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 15:01:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-813</guid>
		<description>Anti Kaum Sok Adil, jualan gaya Rasul Saw. Adalah menjual yang halalan toyiban, untuk kesejahteraan seluruh manusia, alam dan kehidupan. Popularitas itu bukanlah sesuatu hal yang penting bagi umat yang paham atas tugasnya di dunia ini untuk apa. , Pengobatan yang di ajarkan oleh Rasulullah adalah pengobatan yang di ajarkan Allah SWT sebagai sang pencipta manusia Alam dan kehidupan. yang maha Tahu segalanya yang terbaik bagi manusia, yang terbaik bagi mahlukNya. 

Islam itu canggih, Islam itu moderen dan Islam adalah rahmat bagi seluruh alam baik muslim ataupun non muslim.Jadi dalaM Islam ada pembagian Hadaroh dan madaniah. Hadaroh adalah kebudayaan, madaniah adalah teknologi. Dalam Islam Teknologi harus diambil, boleh diambil dan di pakai selama tidak haram. 

Kenapa pake internet? oh.. pertanyaan yang sangat mudah di jawab, karena Islam itu memang harus canggih, dan mengambil yang tercanggih dan terbaik. yang buruk di buang saja ke tong sampah. 

Pengobatan Bekam/hijamah adalah pengobatan yang terbaik, dan dinyatakan oleh Rasulullah dalam hadis sohih, sedangkan pengobatan  Ibnu Sina  atau siapapun, bisa saja di gunakan asal tidak menyalahi hukum Syara. 

HATI-HATI TUKANG OBAT PESENAN KAPITALIS PENJAJAH.MEREKA INGIN TERUS MERUSAK SEL-SEL OTAK DAN ORGAN TUBUH MANUSIA LAIN DEMI BISNIS DAN PENJAJAHAN</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Anti Kaum Sok Adil, jualan gaya Rasul Saw. Adalah menjual yang halalan toyiban, untuk kesejahteraan seluruh manusia, alam dan kehidupan. Popularitas itu bukanlah sesuatu hal yang penting bagi umat yang paham atas tugasnya di dunia ini untuk apa. , Pengobatan yang di ajarkan oleh Rasulullah adalah pengobatan yang di ajarkan Allah SWT sebagai sang pencipta manusia Alam dan kehidupan. yang maha Tahu segalanya yang terbaik bagi manusia, yang terbaik bagi mahlukNya. </p>
<p>Islam itu canggih, Islam itu moderen dan Islam adalah rahmat bagi seluruh alam baik muslim ataupun non muslim.Jadi dalaM Islam ada pembagian Hadaroh dan madaniah. Hadaroh adalah kebudayaan, madaniah adalah teknologi. Dalam Islam Teknologi harus diambil, boleh diambil dan di pakai selama tidak haram. </p>
<p>Kenapa pake internet? oh.. pertanyaan yang sangat mudah di jawab, karena Islam itu memang harus canggih, dan mengambil yang tercanggih dan terbaik. yang buruk di buang saja ke tong sampah. </p>
<p>Pengobatan Bekam/hijamah adalah pengobatan yang terbaik, dan dinyatakan oleh Rasulullah dalam hadis sohih, sedangkan pengobatan  Ibnu Sina  atau siapapun, bisa saja di gunakan asal tidak menyalahi hukum Syara. </p>
<p>HATI-HATI TUKANG OBAT PESENAN KAPITALIS PENJAJAH.MEREKA INGIN TERUS MERUSAK SEL-SEL OTAK DAN ORGAN TUBUH MANUSIA LAIN DEMI BISNIS DAN PENJAJAHAN</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hj Ummu Salamah</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-812</link>
		<dc:creator>Hj Ummu Salamah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 14:44:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-812</guid>
		<description>Pak Yudha.. pelajari Bekam/ hijamah itu dengan benar.Dan berpikirlah cemerlang, bapak itu di ciptakan oleh siapa? oleh Allah ato oleh manusia lain? Kalo bapak beli motor honda, coba deh bikin aturan sendiri tangki bensinnya masukin pisang, anggur... bisa jalan gak? Lalu manusia di ciptakan Allah aturannya ada di Al Quran Surat 2: 168. Wahai seluruh Manusia makanlah yang halal lagi baik. Halal Zat yang dimakan, halal cara memperolehnya, dan toyib (Baik) baik menurut ALLAH yang alami. Nah manusia yang menganggap Allah tidak sempurna berpikir kalo manusia di suntikan vaksin yang di tambah rekayasa genetika binatang, maka jadi sempurna, jadi kuat, oleh karenanya bila tubuh manusia di masukkan vaksin yang di buat dari benda haram lagi beracun, fenol bahan buat benda plastik, Aluminium bahan untuk bikin pager, merkuri/air raksa yang beracun ya gak heran orangnya jadi pada kejang, kejet-kejet, mati..karena bahan itu tidak cocok dengan manusia. Seperti motor yang tangki bensinnya di masukan pisang. Berpikirlah cemerlang.. manusia di ciptakan Allah ada aturannya. Pencipta lebih tau apa yang baik untuk ciptaannya. Yang jelas demi ALLAH tidak ada keinginan saya sedikitpun untuk tujuan yang bukan untuk mendapat Ridho Allah, banyak ancaman-ancaman yang saya terima. Membongkar konspirasi dalam vaksin mempunyai resiko besar. Taruhannya harta dan nyawa. Kalaulah bukan karena cinta saya kepada manusia lain seperti diri saya sendiri dan juga atas perintah  Allah.. tentu saya tidak mau bertaruh dengan harta dan nyawa seperti ini.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Yudha.. pelajari Bekam/ hijamah itu dengan benar.Dan berpikirlah cemerlang, bapak itu di ciptakan oleh siapa? oleh Allah ato oleh manusia lain? Kalo bapak beli motor honda, coba deh bikin aturan sendiri tangki bensinnya masukin pisang, anggur&#8230; bisa jalan gak? Lalu manusia di ciptakan Allah aturannya ada di Al Quran Surat 2: 168. Wahai seluruh Manusia makanlah yang halal lagi baik. Halal Zat yang dimakan, halal cara memperolehnya, dan toyib (Baik) baik menurut ALLAH yang alami. Nah manusia yang menganggap Allah tidak sempurna berpikir kalo manusia di suntikan vaksin yang di tambah rekayasa genetika binatang, maka jadi sempurna, jadi kuat, oleh karenanya bila tubuh manusia di masukkan vaksin yang di buat dari benda haram lagi beracun, fenol bahan buat benda plastik, Aluminium bahan untuk bikin pager, merkuri/air raksa yang beracun ya gak heran orangnya jadi pada kejang, kejet-kejet, mati..karena bahan itu tidak cocok dengan manusia. Seperti motor yang tangki bensinnya di masukan pisang. Berpikirlah cemerlang.. manusia di ciptakan Allah ada aturannya. Pencipta lebih tau apa yang baik untuk ciptaannya. Yang jelas demi ALLAH tidak ada keinginan saya sedikitpun untuk tujuan yang bukan untuk mendapat Ridho Allah, banyak ancaman-ancaman yang saya terima. Membongkar konspirasi dalam vaksin mempunyai resiko besar. Taruhannya harta dan nyawa. Kalaulah bukan karena cinta saya kepada manusia lain seperti diri saya sendiri dan juga atas perintah  Allah.. tentu saya tidak mau bertaruh dengan harta dan nyawa seperti ini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: YUDHA</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-807</link>
		<dc:creator>YUDHA</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2009 15:09:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-807</guid>
		<description>UNTUK PAK ANWAR...
SEMINAR SUDAH BANYAK PAK...
TAPI ATAS KEPENTINGAN SEPIHAK --&gt; MISALNYA PERUSAHAN OBAT(PEMBUAT IMINISASI),GOLONGAN YANG MEMBODOHI DEMI KEUNTUNGAN DAN KETENARAN PRIBADI,MACAM2 PAK...SALING PRO DAN KONTRA....
SULIT MENYELENGGARAKAN SEMINAR YANG BETUL2 NETRAL...
UNTUK PENDAPAT SAYA TENTANG IMUNISASI DAN BEKAM per13/15 AGUSTUS.. SEKALI LAGI ITU HANYA PENDAPAT DAN LOGIKA SAYA... DAN TIDAK BERMAKSUD MENYINGGUNG SIAPAPUN. SILAHKAN YANG BACA AMBIL KESIMPULAN,TAPI TIDAK UNTUK DIJADIKAN PEGANGAN..
KONSULTASIKAN DENGAN YANG KOMPETEN DIBIDANGNYA...
DOKTER SPESIALIS ANAK MISALNYA... ALIM ULAMA YANG MENGERTI HAL INI MISALNYA...BANYAK KOK DOKTER SEKALIGUS ULAMA..
KARENA SAYA BELUM KOMPETEN DALAM HAL INI... SAYA SEORANG SARJANA DIBIDANG KESEHATAN YANG SEDANG PENDIDIKAN PROFESI SAYA. JADI SANGAT BELUM KOMPETEN...ITU HANYA PENDAPAT DAN KESIMPULAN SAYA DAN LOGIKA SAYA DARI BUKU2,KULIAH,dan BROWSING SAYA... bisa dibilang tanpa dasar.
SEBAIKNYA KITA BERPENDAPAT DENGAN TENANG.TIDAK MEMFONIS APALAGI MENYEBUT NAMA ORANG..TIAP2 ORANG PUNYA PEMIKIRANNYA MASING2...
DENGAN BERPENDAPAT ARTINYA DIA TELAH BERFIKIR DAN BELAJAR....
POSITIFNYA KITA BERSYUKUR DENGAN PRO DAN KONTRA INI MENUNJUKKAN BAHWA MASYARAKAT INDONESIA LEBIH SELEKTIF.GAK ASAL NRIMO...
MARILAH MENGEMUKAKAN PENDAPAT DENGAN LEBIH BIJAK.....
...TERIMA KASIH.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>UNTUK PAK ANWAR&#8230;<br />
SEMINAR SUDAH BANYAK PAK&#8230;<br />
TAPI ATAS KEPENTINGAN SEPIHAK &#8211;&gt; MISALNYA PERUSAHAN OBAT(PEMBUAT IMINISASI),GOLONGAN YANG MEMBODOHI DEMI KEUNTUNGAN DAN KETENARAN PRIBADI,MACAM2 PAK&#8230;SALING PRO DAN KONTRA&#8230;.<br />
SULIT MENYELENGGARAKAN SEMINAR YANG BETUL2 NETRAL&#8230;<br />
UNTUK PENDAPAT SAYA TENTANG IMUNISASI DAN BEKAM per13/15 AGUSTUS.. SEKALI LAGI ITU HANYA PENDAPAT DAN LOGIKA SAYA&#8230; DAN TIDAK BERMAKSUD MENYINGGUNG SIAPAPUN. SILAHKAN YANG BACA AMBIL KESIMPULAN,TAPI TIDAK UNTUK DIJADIKAN PEGANGAN..<br />
KONSULTASIKAN DENGAN YANG KOMPETEN DIBIDANGNYA&#8230;<br />
DOKTER SPESIALIS ANAK MISALNYA&#8230; ALIM ULAMA YANG MENGERTI HAL INI MISALNYA&#8230;BANYAK KOK DOKTER SEKALIGUS ULAMA..<br />
KARENA SAYA BELUM KOMPETEN DALAM HAL INI&#8230; SAYA SEORANG SARJANA DIBIDANG KESEHATAN YANG SEDANG PENDIDIKAN PROFESI SAYA. JADI SANGAT BELUM KOMPETEN&#8230;ITU HANYA PENDAPAT DAN KESIMPULAN SAYA DAN LOGIKA SAYA DARI BUKU2,KULIAH,dan BROWSING SAYA&#8230; bisa dibilang tanpa dasar.<br />
SEBAIKNYA KITA BERPENDAPAT DENGAN TENANG.TIDAK MEMFONIS APALAGI MENYEBUT NAMA ORANG..TIAP2 ORANG PUNYA PEMIKIRANNYA MASING2&#8230;<br />
DENGAN BERPENDAPAT ARTINYA DIA TELAH BERFIKIR DAN BELAJAR&#8230;.<br />
POSITIFNYA KITA BERSYUKUR DENGAN PRO DAN KONTRA INI MENUNJUKKAN BAHWA MASYARAKAT INDONESIA LEBIH SELEKTIF.GAK ASAL NRIMO&#8230;<br />
MARILAH MENGEMUKAKAN PENDAPAT DENGAN LEBIH BIJAK&#8230;..<br />
&#8230;TERIMA KASIH&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: YUDHA</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-806</link>
		<dc:creator>YUDHA</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2009 15:08:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-806</guid>
		<description>UNTUK PAK ANWAR...
SEMINAR SUDAH BANYAK PAK...
TAPI ATAS KEPENTINGAN SEPIHAK --&gt; MISALNYA PERUSAHAN OBAT(PEMBUAT IMINISASI),GOLONGAN YANG MEMBODOHI DEMI KEUNTUNGAN DAN KETENARAN PRIBADI,MACAM2 PAK...SALING PRO DAN KONTRA....
SULIT MENYELENGGARAKAN SEMINAR YANG BETUL2 NETRAL...
UNTUK PENDAPAT SAYA TENTANG IMUNISASI DAN BEKAM per13/15 AGUSTUS.. SEKALI LAGI ITU HANYA PENDAPAT DAN LOGIKA SAYA... DAN TIDAK BERMAKSUD MENYINGGUNG SIAPAPUN. SILAHKAN YANG BACA AMBIL KESIMPULAN,TAPI TIDAK UNTUK DIJADIKAN PEGANGAN..
KONSULTASIKAN DENGAN YANG KOMPETEN DIBIDANGNYA...
DOKTER SPESIALIS ANAK MISALNYA... ALIM ULAMA YANG MENGERTI HAL INI MISALNYA...BANYAK KOK DOKTER SEKALIGUS ULAMA..
KARENA SAYA BELUM KOMPETEN DALAM HAL INI... SAYA SEORANG SARJANA DIBIDANG KESEHATAN YANG SEDANG PENDIDIKAN PROFESI SAYA. JADI SANGAT BELUM KOMPETEN...ITU HANYA PENDAPAT DAN KESIMPULAN SAYA DAN LOGIKA SAYA DARI BUKU2,KULIAH,dan BROWSING SAYA... bisa dibilang tanpa dasar.
SEBAIKNYA KITA BERPENDAPAT DENGAN TENANG.TIDAK MEMFONIS APALAGI MENYEBUT NAMA ORANG..TIAP2 ORANG PUNYA PEMIKIRANNYA MASING2...
DENGAN BERPENDAPAT ARTINYA DIA TELAH BERFIKIR DAN BELAJAR....
POSITIFNYA KITA BERSYUKUR DENGAN PRO DAN KONTRA INI MENUNJUKKAN BAHWA MASYARAKAT INDONESIA LEBIH SELEKTIF.GAK ASAL NRIMO...
MARILAH MENGEMUKAKAN PENDAPAT DENGAN LEBIH BIJAK.....
...TERIMA KASIH....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>UNTUK PAK ANWAR&#8230;<br />
SEMINAR SUDAH BANYAK PAK&#8230;<br />
TAPI ATAS KEPENTINGAN SEPIHAK &#8211;&gt; MISALNYA PERUSAHAN OBAT(PEMBUAT IMINISASI),GOLONGAN YANG MEMBODOHI DEMI KEUNTUNGAN DAN KETENARAN PRIBADI,MACAM2 PAK&#8230;SALING PRO DAN KONTRA&#8230;.<br />
SULIT MENYELENGGARAKAN SEMINAR YANG BETUL2 NETRAL&#8230;<br />
UNTUK PENDAPAT SAYA TENTANG IMUNISASI DAN BEKAM per13/15 AGUSTUS.. SEKALI LAGI ITU HANYA PENDAPAT DAN LOGIKA SAYA&#8230; DAN TIDAK BERMAKSUD MENYINGGUNG SIAPAPUN. SILAHKAN YANG BACA AMBIL KESIMPULAN,TAPI TIDAK UNTUK DIJADIKAN PEGANGAN..<br />
KONSULTASIKAN DENGAN YANG KOMPETEN DIBIDANGNYA&#8230;<br />
DOKTER SPESIALIS ANAK MISALNYA&#8230; ALIM ULAMA YANG MENGERTI HAL INI MISALNYA&#8230;BANYAK KOK DOKTER SEKALIGUS ULAMA..<br />
KARENA SAYA BELUM KOMPETEN DALAM HAL INI&#8230; SAYA SEORANG SARJANA DIBIDANG KESEHATAN YANG SEDANG PENDIDIKAN PROFESI SAYA. JADI SANGAT BELUM KOMPETEN&#8230;ITU HANYA PENDAPAT DAN KESIMPULAN SAYA DAN LOGIKA SAYA DARI BUKU2,KULIAH,dan BROWSING SAYA&#8230; bisa dibilang tanpa dasar.<br />
SEBAIKNYA KITA BERPENDAPAT DENGAN TENANG.TIDAK MEMFONIS APALAGI MENYEBUT NAMA ORANG..TIAP2 ORANG PUNYA PEMIKIRANNYA MASING2&#8230;<br />
DENGAN BERPENDAPAT ARTINYA DIA TELAH BERFIKIR DAN BELAJAR&#8230;.<br />
POSITIFNYA KITA BERSYUKUR DENGAN PRO DAN KONTRA INI MENUNJUKKAN BAHWA MASYARAKAT INDONESIA LEBIH SELEKTIF.GAK ASAL NRIMO&#8230;<br />
MARILAH MENGEMUKAKAN PENDAPAT DENGAN LEBIH BIJAK&#8230;..<br />
&#8230;TERIMA KASIH&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: YUDHA</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-805</link>
		<dc:creator>YUDHA</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2009 14:37:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-805</guid>
		<description>SAYA SETUJU DENGAN BAPAK ANWAR HUDA......</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>SAYA SETUJU DENGAN BAPAK ANWAR HUDA&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: zul</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-804</link>
		<dc:creator>zul</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2009 01:52:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-804</guid>
		<description>Subhanallah...syukron ibu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Subhanallah&#8230;syukron ibu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anwar huda</title>
		<link>http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-785</link>
		<dc:creator>anwar huda</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 08:12:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/07/imunisasi-siapa-tidak-takut/#comment-785</guid>
		<description>Beginilah memang...jika kita (yg berpengetahuan terbatas ttg itu) berkomentar..saling berargumen yg pada khirnya akan menimbulkan keraguan dan kebingungan bagi masyarakat...menurut sy, jika ini sangat penting, coba masing2 yang berkompeten dibidangnya(didasari tanggung jawab moral, sosial, dan agama - tdk ada sponsor lain-lain) bertemu dalam sebuah seminar terbuka, diliput oleh media masa, sehingga disaksikan oleh masyarakat yang pada akhirnya merekalah yang akan memutuskan berdasarkan argumen2 ilmiah, bukti2, dll yang dipaparkan oleh bapak2 ahli dalam seminar tersebut...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Beginilah memang&#8230;jika kita (yg berpengetahuan terbatas ttg itu) berkomentar..saling berargumen yg pada khirnya akan menimbulkan keraguan dan kebingungan bagi masyarakat&#8230;menurut sy, jika ini sangat penting, coba masing2 yang berkompeten dibidangnya(didasari tanggung jawab moral, sosial, dan agama &#8211; tdk ada sponsor lain-lain) bertemu dalam sebuah seminar terbuka, diliput oleh media masa, sehingga disaksikan oleh masyarakat yang pada akhirnya merekalah yang akan memutuskan berdasarkan argumen2 ilmiah, bukti2, dll yang dipaparkan oleh bapak2 ahli dalam seminar tersebut&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
