Ditulis oleh: Ummu Raihanah

Ini dia yang banyak melanda dikalangan wanita muslimah, gelisah dan resah sebelum dilamar. Melirik dan mengaca setiap hari,…mengapa jodoh belum juga datang menghampiri?? Apa yang salah pada dirinya? Usia dan waktu seakan saling berlomba mendahuluinya. Tetapi, mengapa pasangan hidupnya seakan lambat mendatanginya?. Duhai Rabbi dimanakah dia berada?? Keluhan, harapan dan keinginan menari di dalam hati setiap wanita yang belum juga mendapatkan jodohnya. Akan tetapi ketika “sang arjuna” datang menghampiri, tiba-tiba ia merasa bimbang dan ragu. Dalam hati ia berkata :Benarkah ia jodoh untukku? Untuk dunia dan akhiratku?

Masalah menjadi bertambah keruh ketika saudari kita ini mengetahui dengan baik bahwa orang yang datang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih. Dan, berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan yang penulis perhatikan selama ini, bila orang yang melamar ini menyukai/senang dengan fihak yang akan dinikahinya maka hadits terkenal dibawah ini sering dibawakan :Dari Abu Hurarirah radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda: ”Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridha akan agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di permukaan bumi” (HR. Tirmidzi)

Maka jadilah si muslimah ini ragu dan takut menolak lamaran tersebut. Padahal hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ternyata ia tidak menyukainya. Berdasarkan hadits :

Seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya…” (HR. Bukhari, Muslim dan tirmidzi, hasan shahih, Al-jami’ fi fiqhi an-Nisaa hal:400).

Dalam hadits lain dikatakan, ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita tentang ayahnya yang menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kepadanya untuk memilih…. [HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah, lihat Kitab Bulughul Maram hadits no 1016]

Saudariku muslimah,..bila memang hatimu tidak suka maka janganlah engkau merasa ragu dan bimbang. Apalagi segan atau takut untuk membatalkan lamaran itu. Jangan merasa tidak enak, nanti akan mengecewakan keluarga laki-laki dan mungkin fitnah yang timbul akibat pembatalan itu. Engkau yang akan menikah, engkau yang akan menjalani hidup bersamanya,bukan orangtuamu, bukan tetanggamu, atau masyarakat di sekitarmu. Hilangkan semua perasaan-perasaan tidak enak yang berkecamuk dalam dadamu. Yakinlah terhadap pilihanmu bila memang engkau tidak suka maka jangan ragu-ragu untuk menolaknya. Itu semua untuk kebaikan agamamu, kebahagiaan dunia dan akhiratmu. Semoga Allah segera menghadirkan calon yang sesuai dengan idaman hatimu sebagaimana doa yang kau panjatkan kepada-Nya. Amin ya,..Mujibas Sailin. Wallahu a’lam bish-shawwab.

30 Juli 2006, Nassim, Riyadh, KSA
Diambil dari: Jilbab online